Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imparsial: TNI Bisa Dilibatkan dalam Pemberantasan Terorisme, asal...

Kompas.com - 06/12/2016, 19:24 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur Imparsial Al Araf tak setuju dengan usulan definisi terorisme yang disampaikan Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo.

Gatot mendefinisikannya sebagai kejahatan terhadap negara.

Menurut dia, jika definisi terorisme diubah demikian, maka pendekatan penanganan yang dilakukan akan berbeda.

“Jangan. Karena terorisme adalah crime, maka ruangannya adalah tindak pidana. Dia bukan sebuah kejahatan terhadap pidana,” kata Araf dalam seminar nasional 'Preventive Justice dalam Antisipasi Perkembangan Ancaman Terorisme', di Jakarta, Selasa (6/12/2016).

Selama ini, kata Araf, terorisme merupakan sebuah bentuk tindak kejahatan pidana.

Oleh sebab itu, jika ada kasus terorisme yang mencuat, aparat kepolisian turun untuk menanganinya.

Kebijakan seperti ini juga berlaku di banyak negara di mana teroris didefinisikan sebagai trans national organization crime.

"Jadi kita harus mengacu pada rezim hukum internasional yang menyatakan terorisme adalah kejahatan. Sehingga dia tetap diletakkan pada tindak pidana, bukan ancaman keamanan negara,” ujarnya.

Akan tetapi, bukan berarti TNI tidak dapat terlibat dalam upaya pemberantasan terorisme.

UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI secara tegas telah mengatur pelibatan TNI di dalam pemberantasan terorisme sebagai bagian dari operasi militer selain perang.

Ia mengatakan, ketika eskalasi ancaman terorisme di Tanah Air meningkat, sehingga membahayakan wilayah teritorial Indonesia, maka TNI dapat diterjunkan untuk memusnahkannya.

Namun, sebelum kondisi itu terjadi, penanggulangan kasus terorisme tetap menjadi tugas kepolisian.

“Militer hanya bisa terlibat jika ada realitas ancaman terorisme yang mengancam kedaulatan negara, dan itu atas keputusan politik negara,” kata Araf.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggota Komisi VIII Kritik Kemensos karena Tak Hadir Rapat Penanganan Bencana di Sumbar

Anggota Komisi VIII Kritik Kemensos karena Tak Hadir Rapat Penanganan Bencana di Sumbar

Nasional
PAN Tak Mau Ada Partai Baru Dukung Prabowo Langsung Dapat 3 Menteri

PAN Tak Mau Ada Partai Baru Dukung Prabowo Langsung Dapat 3 Menteri

Nasional
Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Nasional
PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

Nasional
PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

Nasional
Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Nasional
Kisah Runiti Tegar Berhaji meski Suami Meninggal di Embarkasi

Kisah Runiti Tegar Berhaji meski Suami Meninggal di Embarkasi

Nasional
Jokowi Mengaku Tak Bahas Rencana Pertemuan dengan Megawati Saat Bertemu Puan di Bali

Jokowi Mengaku Tak Bahas Rencana Pertemuan dengan Megawati Saat Bertemu Puan di Bali

Nasional
Soal Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Menkes Sebut WHO Sudah Ingatkan Risikonya

Soal Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Menkes Sebut WHO Sudah Ingatkan Risikonya

Nasional
Kemendikbud Akan Turun Periksa Kenaikan UKT, Komisi X DPR: Semoga Bisa Jawab Kegelisahan Mahasiswa

Kemendikbud Akan Turun Periksa Kenaikan UKT, Komisi X DPR: Semoga Bisa Jawab Kegelisahan Mahasiswa

Nasional
TII Serahkan Petisi Pansel KPK, Presiden Jokowi Didesak Pilih Sosok Berintegritas

TII Serahkan Petisi Pansel KPK, Presiden Jokowi Didesak Pilih Sosok Berintegritas

Nasional
Dilaporkan Nurul Ghufron ke Polisi, Ketua Dewas KPK: Ini Tidak Mengenakkan

Dilaporkan Nurul Ghufron ke Polisi, Ketua Dewas KPK: Ini Tidak Mengenakkan

Nasional
Tak Takut Dilaporkan ke Bareskrim, Dewas KPK: Orang Sudah Tua, Mau Diapain Lagi Sih?

Tak Takut Dilaporkan ke Bareskrim, Dewas KPK: Orang Sudah Tua, Mau Diapain Lagi Sih?

Nasional
Kemendikbud Kini Sebut Pendidikan Tinggi Penting, Janji Buka Akses Luas untuk Publik

Kemendikbud Kini Sebut Pendidikan Tinggi Penting, Janji Buka Akses Luas untuk Publik

Nasional
26 Tahun Reformasi, Aktivis 98 Pajang Nisan Peristiwa dan Nama Korban Pelanggaran HAM

26 Tahun Reformasi, Aktivis 98 Pajang Nisan Peristiwa dan Nama Korban Pelanggaran HAM

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com