Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Tegaskan Penahanan Sri Bintang Pamungkas Sesuai UU

Kompas.com - 06/12/2016, 19:19 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Martinus Sitompul mengatakan, penahanan terhadap Sri Bintang merupakan subjektivitas penyidik.

Subjektivitas penyidik juga didasarkan pada ketentuan undang-undang.

Sri Bintang Pamungkas ditetapkan polisi sebagai tersangka dugaan upaya makar dan diduga melakukan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

Saat ini, Sri Bintang bersama dua orang lainnya, yakni, Jamran dan Rizal Khobar ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.

"Penyidik menahan atau tidak itu sangat subjektif sekali. Subjektifitas yang dilakukan penyidik itu berlandaskan UU," kata Martinus, di Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, Selasa (6/12/2016).

Martinus menjelaskan, penyidik memiliki tiga pertimbangan sebelum memutuskan menahan seseorang, yaitu indikasi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan.

Selain itu, penyidik juga memiliki beberapa pertimbangan lainnya.

"Ada sisi lain, sisi kesehatan dan kemanusiaan," ujar Martinus.

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal (Pol) Boy Rafli Amar sebelumnya mengatakan, penetapan Bintang sebagai tersangka berkaitan dengan konten dalam video pada sebuah akun YouTube, yang diunggah pada November 2016.

Dalam video yang menyebar luas tersebut, Sri Bintang diduga berupaya menghasut dan mengajak masyarakat agar melakukan upaya makar.

Atas hal tersebut, Sri Bintang disangka melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 107 jo Pasal 110 KUHP.

Dari delapan tersangka pemufakatan makar, hanya Sri Bintang yang ditahan.

Tujuh orang lainnya telah dipulangkan usai menjalani pemeriksaan di Markas Komando (Mako) Brimob.

Meski demikian, kuasa hukum Sri Bintang, Dahlia Zein mengatakan kliennya enggan melakukan upaya hukum seperti mengajukan praperadilan.

Dahlia menjelaskan, kliennya enggan mengajukan praperadilan karena merasa semua yang dituduhkan polisi tidak mendasar.

Kompas TV Ini Identitas 3 Tersangka Makar yang Ditahan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com