Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MKD Persilakan Ade Komarudin Ajukan PK jika Ada Bukti Baru

Kompas.com - 05/12/2016, 13:30 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Sufmi Dasco Ahmad mempersilakan mantan Ketua DPR, Ade Komarudin, untuk melakukan rehabilitasi nama baiknya atas putusan MKD.

Dalam putusan MKD, Ade dinyatakan melanggar kode etik sebagai Ketua DPR dengan dua sanksi ringan yang diakumulasi menjadi satu sanksi sedang.

"Jadi gini, kalau di MKD itu kan apapun sudah diputuskan itu juga ada beberapa kejadian diminta peninjauan kembali (PK). PK itu ya sangat dimungkinkan kalau materinya terpenuhi," kata Dasco, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/12/2016).

Jika memang ada novum (bukti baru), MKD akan memprosesnya sesuai tata acara yang berlaku.

(Baca: Kena Dua Sanksi, Ade Komarudin Diberhentikan sebagai Ketua DPR oleh MKD)

Oleh karena itu, segala kemungkinan terkait proses novum baru dari Ade bisa terjadi.

"Akom (Ade Komarudin) silhkan saja ya membawa novum. Boleh aja. Cuma ini kan karena waktu mau reses ya, tapi pokoknya terserah aja lah," lanjut Dasco.

Hal senada disampaikan oleh Wakil Ketua MKD Sarifuddin Sudding.

Menurut dia sejatinya putusan MKD berdasarkan Undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) bersifat tetap dan mengikat.

Namun PK bisa diajukan jika ada novum.

"Dalam aturan, baik Undang-undang MD3, tata tertib DPR 1/2014, kode etik maupun hukum acara MKD 2/2015 putusan MKD sifatnya final and binding," papar Sudding melalui pesan singkat, Senin (5/12/2016).

"Namun ketika ada novum dimungkinkan untuk PK dan di MKD. Sudah ada yurisprudensinya yakni kasus Setya Novanto dan Edison Betaubun," lanjut dia.

Kompas TV Dicopot dari Ketua DPR, Ini Langkah Ade Komarudin
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Nasional
Jokowi Kunker ke Kalimantan Timur Usai Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur

Jokowi Kunker ke Kalimantan Timur Usai Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com