JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan, tujuh tersangka yang ditangkap karena dugaan permufakatan makar, berencana menggelar sidang istimewa untuk menggulingkan pemerintahan yang sah.
"Ada dugaan pemanfaatan massa untuk menduduki Kantor DPR RI dan berencana pemaksaan sidang istimewa yang kemudian menuntut pergantian pemerintahan," ujar Boy dalam jumpa pers di Gedung Divisi Humas Mabes Polri Jakarta, Sabtu (3/12/2016).
Menurut Boy, penyidik Polri telah mendapatkan barang bukti berupa tulisan tangan mengenai rencana makar pada Jumat (2/12/2016).
Selain itu, penyidik mendapatkan bukti percakapan para tersangka yang menjurus pada upaya makar.
Kemudian, dalam penyelidikan, penyelidik Polri mengetahui adanya pertemuan yang dilakukan para tersangka.
(Baca juga: Tiga Orang Ditahan karena Dugaan Makar, Ahmad Dhani dan Ratna Sarumpaet Dipulangkan)
Menurut Boy, sejak aksi pada 4 November 2016, ketika masyarakat antusias berunjuk rasa, ada upaya-upaya yang dilakukan tersangka, yang tidak sejalan dengan aspirasi sebenarnya.
"Setidaknya kasus ini telah diselidiki dalam 3 minggu terakhir di bulan November," kata Boy.
Ketujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka permufakatan makar adalah Rachmawati Soekarnoputri, Kivlan Zein, Ratna Sarumpaet, Adityawarman, Eko, Alvin dan Firza Huzein.
Mereka disangka melanggar Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 KUHP. (Baca juga: Polri: Tujuh Tersangka Lakukan Permufakatan untuk Makar)