Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok Tak Ditahan, Ini Penjelasan Kejagung

Kompas.com - 01/12/2016, 12:16 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Tersangka dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sudah diserahkan Polri ke Kejaksaan Agung. Penyerahan ini seiring pelimpahan tahap II berkas perkara yang menyeret Gubernur nonaktif DKI Jakarta itu.

Kejaksaan memutuskan tak menahan Ahok. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung M Rum menjelaskan, Ahok tak ditahan karena beberapa pertimbangan.

"Pertama bahwa penyidik sudah mengajukan pencekalan dan sampai saat ini berlaku," kata Rum di Kejaksaan Agung, Kamis (1/12/2016).

Lalu, lanjut Rum, seusai SOP yang ada, apabila penyidik Polri tak menahan tersangka, kejaksaan pun akan bersikap sama. "Kami juga tidak melakukan penahanan," ujar Rum.

(Baca: Ahok: Saya Mohon Doa supaya Proses Hukum Adil)

Ketiga, jaksa peneliti memutuskan bahwa Ahok tak perlu ditahan lantaran kooperatif. "Bahwa tersangka ini setiap dipanggil datang," lanjut Rum.

Alasan keempat, jaksa menyusun dakwaan kasus Ahok dengan pasal alternatif. Pasal pertama adalah Pasal 156 a KUHP yang ancaman hukuman lima tahun penjara. Sementara itu, pasal kedua adalah Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

"Jadi, kita belum tahu," kata dia. Sesuai Pasal 21 KUHAP, salah satu pertimbangan seorang tersangka ditahan adalah jika ia mendapat ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Dalam kesempatan itu, Rum mengakui bahwa proses hukum Ahok dikebut. Itu karena kejaksaan melihat dan mendengar respons publik terhadap kasus ini.

"Kita lihat dan dengar respons di masyarakat, maka sejak awal penelitian kita sudah percepat. Kita minimalkan waktunya, tetapi optimalkan kinerjanya sehingga kemarin perkara P21," papar Rum.

Dia juga mengatakan, perkara ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan. "Segera, bisa nanti, besok atau bisa seminggu," ucapnya.

Penyelidikan kasus Ahok dimulai sejak 6 Oktober 2016 dengan 13 laporan polisi yang masuk. Kemudian, penyidik memutuskan untuk menaikkan status ke tingkat penyidikan pada 16 November 2016 dan menetapkan Ahok sebagai tersangka.

(Baca: Di Kejaksaan Agung, Kedatangan Ahok Sempat Bikin Heboh)

Berkas perkara dilimpahkan pada Jumat lalu dan beberapa hari kemudian dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung.

Ahok dinyatakan sebagai tersangka penistaan agama dan dijerat Pasal 156 huruf a KUHP dalam kasus penistaan agama. Hal tersebut terkait dengan pernyataan Ahok di Kepulauan Seribu yang menyinggung Surat Al Maidah ayat 51.

Jika berkas dan tersangka sudah selesai dilimpahkan, tim jaksa penuntut umum akan menyusun dakwaan.

Rencananya, Ahok akan disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Kompas TV Kuasa Hukum Ahok: Mari Hormati Proses Hukum
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Nasdem: Anies 'Top Priority' Jadi Cagub DKI

Nasdem: Anies "Top Priority" Jadi Cagub DKI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com