JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok meminta doa atas proses hukum yang tengah dijalaninya.
Ahok ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Selama ini, saat menjalani pemeriksaan, Ahok tak pernah angkat bicara soal kasusnya.
"Saya hanya sampaikan mohon doa supaya proses hukum berjalan dengan adil dan terbuka," ujar Ahok, di Kompleks Kejaksaan Agung, Kamis (1/12/2016).
Pada hari ini, polisi melimpahkan berkas perkara dan tersangka kasus ini kepada Kejaksaan Agung.
Ahok ingin proses hukumnya cepat selesai. Dengan demikian, ia bisa melanjutkan proses kampanye menuju pilkada serentak 2017.
"Sehingga saya bisa memakai waktu saya untuk melayani warga Jakarta lebih baik lagi ke depan," kata Ahok.
(Baca: Masuk Tahap Ke-2, Pengacara Ahok Minta Kejaksaan Tak Diintervensi)
Ahok dinyatakan sebagai tersangka penistaan agama dan dijerat Pasal 156 huruf a KUHP dalam kasus penistaan agama.
Sangkaan itu terkait dengan pernyataan Ahok di Kepulauan Seribu yang menyinggung Surat Al Maidah ayat 51.
Setelah ini, tim jaksa penuntut umum akan menyusun dakwaan.
Rencananya, Ahok akan disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.