Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hasil Putusan Sela, Hakim Tolak Keberatan Irman Gusman

Kompas.com - 29/11/2016, 12:59 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak nota keberatan yang disampaikan terdakwa mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah, Irman Gusman.

Hakim memutuskan sidang tetap berlanjut pada pemeriksaan saksi-saksi.

"Mengadili, menyatakan menolak eksepsi keberatan tim pengacara terdakwa Irman Gusman untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamulango, saat membacakan putusan sela, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/11/2016).

Dalam amar putusan, Majelis Hakim menyatakan bahwa Pengadilan Tipikor berwenang mengadili dan memutus perkara Irman Gusman.

Selain itu, hakim menyatakan surat dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sah dan dapat dijadikan dasar dalam mengadili terdakwa.

(Baca: Drama 30 Menit Operasi Tangkap Tangan Irman Gusman)

Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan Irman Gusman dalam menerima hadiah telah dijelaskan secara cermat dan menyeluruh sesuai dalam surat dakwaan.

Majelis berpendapat bahwa tindak pidana dengan delik korupsi yang didakwakan merupakan kewenangan Pengadilan Tipiokor.

Kemudian, Hakim juga menolak materi eksepsi penasehat hukum yang menilai bahwa perdagangan pengaruh yang didakwakan kepada Irman tidak diatur dalam undang-undang.

Menurut Hakim, perbuatan perdagangan pengaruh telah dijelaskan secara detil dalam dakwaan, di mana Irman merekomendasikan pengusaha untuk menjadi distributor gula Bulog di Sumatera Barat.

Majelis berpendapat, surat dakwaan jaksa KPK telah memenuhi syarat penyusunan dakwaan yang diatur dalam Pasal 143 KUHAP.

Misalnya, dakwan telah diberi tanggal dan tanda tangan, serta menguraikan identitas terdakwa.

(Baca: Strategi Hakim Ungkap Kebohongan Irman Gusman)

Surat dakwaan juga telah diuraikan jelas dan cermat mengenai tempat dan waktu tindak pidana, serta telah menggambarkan keadaan yang konkret.

"Majelis berpendapat bahwa materi eksepsi yang lain tidak perlu dipertimbangjan lagi, karena sudah masuk ke pokok perkara," kata Hakim.

Dalam kasus ini, Irman Gusman didakwa menerima suap Rp 100 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan istri Xaveriandy, Memi.

Suap tersebut terkait pengaturan kuota gula impor dari Perum Bulog untuk disalurkan ke Sumatera Barat.

Irman diduga menggunakan pengaruhnya untuk mengatur pemberian kuota gula impor dari Perum Bulog kepada perusahaan milik Xaveriandy.

Kompas TV Ketua DPD Irman Gusman Jalani Sidang Lanjutan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com