Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Bayangkan kalau Hakim Memiliki Masa Jabatan Seumur Hidup..."

Kompas.com - 27/11/2016, 14:14 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW), Aradilla Caesar, menilai, dijalankannya persidangan uji materi masa jabatan hakim konstitusi oleh Mahkamah Konstitusi (MK) rawan berisi konflik kepentingan.

Menurut Aradilla, perkara itu berkaitan dengan kepentingan personal hakim konstitusi. Terlebih, pemohon dalam perkara tersebut mengusulkan masa jabatan hakim konstitusi seumur hidup.

"Perkara itu berkaitan dengan masa jabatan hakim konstitusi yang memiliki kepentingan," ujar Aradilla dalam konferensi pers di Sekretariat ICW, Jakarta, Minggu (27/11/2016).

Aradilla mengatakan, usulan masa jabatan seumur hidup berpotensi memberikan keuntungan personal hakim konstitusi yang tengah menjabat saat ini. Sebab, hakim konstitusi tak perlu mengikuti proses seleksi kembali untuk menjabat di periode berikutnya.

"Masa jabatan seumur hidup tentu saja akan memberikan keuntungan langsung bagi hakim karena tidak perlu lagi mengikuti proses seleksi kembali oleh tiga lembaga, yakni Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung sebagaimana diatur dalam UUD 1945," kata Aradilla.

Selain itu, kata dia, usulan tersebut berpotensi menyebabkan para hakim mencari keuntungan pribadi pada masa jabatannya yang begitu lama.

"Bayangkan kalau hakim memiliki masa jabatan seumur hidup, ini akan sangat koruptif dan berpotensi menyalahgunakan kewenangannya," kata Aradilla.

Aradilla pesimistis jika hakim konstitusi bisa terbebas dari konflik kepentingan saat persidangan uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi itu berlangsung.

Sebab, kata Aradilla, hakim akan sulit memutus masalah hukum jika hal itu berkaitan dengan dirinya sendiri.

"Bagaimana mungkin satu permasalahan hukum terkait hakim konstitusi diuji sendiri oleh mereka?" kata Aradilla.

Untuk itu, Aradillla meminta MK menolak permohonan uji materi tersebut. Ini dimaksudkan agar tidak terjadi prasangka adanya konflik kepentingan hakim konstitusi dalam perkara tersebut.

"Agar tidak terjadi syak-wasangka terhadap hakim konstitusi yang dapat menjatuhjan marwah MK, ada baiknya permohonan pengujian tersebut dicabut dengan mengeluarkan penetapan MK atau memutuskan permohonan tidak dapat diterima," ucap Aradilla.

Uji materi masa jabatan hakim sebelumnya dimohonkan oleh Center Strategic Studies Universitas Indonesia (CSS-UI). Perkara tersebut teregistrasi pada 16 September 2016 dengan nomor perkara 73/PUU-XIV/2016.

Dalam uji materi tersebut, pemohon meminta agar ada keseragaman antara masa jabatan hakim konstitusi dengan hakim agung. Adapun opsi masa jabatan hakim konstitusi yang diusulkan pemohon, yakni seumur hidup.

Kompas TV Laporan sengketa Pilkada berkurang, Hakim MK : Kesadaran demokrasi meningkat - Satu Meja
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Nasional
Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Nasional
Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Nasional
Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Nasional
Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Nasional
Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Nasional
Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Nasional
Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Nasional
KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

Nasional
Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Nasional
Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Nasional
56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

Nasional
Ingatkan Soal Kuota Haji Tambahan, Anggota DPR: Jangan Sampai Dipanggil KPK

Ingatkan Soal Kuota Haji Tambahan, Anggota DPR: Jangan Sampai Dipanggil KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com