Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Datangi Istana, Pengacara Antasari Azhar Pastikan Surat Grasi Diterima Presiden

Kompas.com - 25/11/2016, 09:00 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Antasari Azhar, Boyamin Saiman, memastikan bahwa surat grasi yang diajukan kliennya sudah diterima pemerintah.

Kepastian itu didapat setelah Boyamin mengunjungi Gedung Kementerian Seketaris Negara, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (24/11/2016).

Boyamin mengatakan, ia sebenarnya sudah mendapat pemberitahuan dari Mahkamah Agung bahwa surat itu sudah dikirimkan ke Istana sejak 20 Oktober lalu.

Namun, belakangan ia mendengar pernyataan Sekretaris Kabinet Pramono Anung bahwa surat grasi itu belum diterima oleh pihak istana.

(Baca: Amir Syamsuddin Minta Antasari Tahan Ucapan karena Masih Bebas Bersyarat)

Oleh karenanya, ia pun datang langsung ke Istana untuk mengecek langsung.

Boyamin mengaku sudah bertemu seorang pejabat istana yang membenarkan sudah diterimanya surat itu.

"Saya memastikan mendapat keterangan resmi dari pejabat berwenang, enggak perlu saya sebut namanya. Benar diterima 20 oktober, berkas grasi dari antasari azhar melalui MA," kata Boyamin saat dihubungi, Jumat (25/11/2016).

Boyamin berharap Presiden Joko Widodo bisa segera memproses surat grasi itu. Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Grasi, Presiden punya waktu tiga bulan untuk memutuskan.

"Kita harap lah maksimal 20 januari nanti pasti sudah ada surat ke Pak Antasari dan kepada lapas dan kepada PN Jakarta Selatan, putusan presiden itu. Ya saya pasti berdoa, berharap dikabulkan," kata dia.

(Baca: Antasari, Dendam, Benci, dan Kecewa yang Ditinggalkannya di Penjara...)

Antasari sebelumnya sudah dinyatakan bebas bersyarat setelah menjalani kurungan fisik selama 7 tahun 6 bulan. Ia sempat ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.

Mantan Ketua KPK itu berhak mendapat bebas bersyarat setelah menjalani dua pertiga dari vonis 18 tahun penjara.

Pada tahun 2010, Antasari Azhar divonis 18 tahun penjara atas pembunuhan bos PT Putra Rajawali Bantaran, Nasrudin Zulkarnain. Putusan itu tidak berubah hingga putusan peninjuan kembali.

Kompas TV Wapres Ucapkan Selamat Atas Bebasnya Antasari

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Nasional
Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com