Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diperiksa sebagai Tersangka, Ahok Didampingi Pengacara dari 4 Partai Pendukung

Kompas.com - 22/11/2016, 10:12 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Juru bicara pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok-Djarot Syaiful Hidayat, Ruhut Sitompul, mengatakan, empat partai pendukung siap memberikan pendampingan hukum bagi Ahok dalam pemeriksaan di Mabes Polri.

Hari ini, Ahok diperiksa sebagai tersangka dugaan penistaan agama.

"Pak Ahok didampingi oleh tim hukum mewakili empat partai pendukung, ditambah satu lagi dari PPP kubu Djan Faridz," ujar Ruhut di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (22/11/2016).

Dari PPP, anggota tim hukum Ahok diwakili oleh Humphrey Djemat, Sekretaris Jenderal PPP versi Muktamar Jakarta.

(Baca: Tim Pemenangan Ahok Beri Dukungan Saat Datang ke Mabes Polri)

Sementara itu, yang lainnya merupakan anggota divisi hukum dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, dan Partai Hanura.

Ruhut mengatakan, dukungan murni dilakukan karena ingin memenangkan Ahok dalam kontestasi politik pada 2017 mendatang.

"Siapa pun yang bantu Ahok, enggak ada UUD, 'ujung-ujungnya duit'. Terus terang saya terharu," kata Ruhut.

Ruhut memastikan Ahok kooperatif dengan bergulirnya proses hukum. Mengenai desakan penahanan Ahok, Ruhut menganggap polisi tak bisa diintervensi.

Menurut Ruhut, penyidik berhak mempertimbangkan secara subyektif dan obyektif untuk menilai apakah seseorang layak ditahan atau tidak.

"Saya ini 40 tahun jadi advokat. Tegas saya katakan, satu kasus tidak boleh kita samakan dengan kasus yang lain, apalagi ada subyektivitas kepolisian, tegas," kata Ruhut.

Setibanya di Mabes Polri, Ahok tak banyak menjawab pertanyaan wartawan. Ia tiba sekitar pukul 08.55 WIB dengan pengawalan ketat ajudan serta anggota kepolisian.

"Aduh gimana ini. Nanti ya," kata Ahok sambil terus melempar senyum kepada wartawan.

Sebelum Ahok tiba, beberapa anggota tim pemenangan Ahok-Djarot sudah tiba terlebih dahulu.

Mereka antara lain Prasetio Edi Marsudi dan Ruhut Sitompul. Begitu pun pengacara Ahok, Sirra Prayuna.

(Baca: Saat Tiba di Mabes Polri, Ahok Tak Banyak Bicara)

Penetapan tersangka Ahok dilakukan setelah gelar perkara terbuka tetapi terbatas yang dilakukan di Ruang Rapat Utama Mabes Polri pada Selasa (15/11/2016) lalu. Ahok dikenakan Pasal 156 huruf a KUHP dalam kasus penistaan agama.

Kompas TV Ahok Dituding Sebar Fitnah soal Pendemo Bayaran

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com