Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu: Siapa Pun yang Hadang Paslon untuk Kampanye Akan Dipidana

Kompas.com - 21/11/2016, 19:58 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad memastikan adanya sanksi bagi orang atau kelompok yang menghalangi pasangan calon pilkada untuk berkampanye.

Menurut Muhammad, menghalangi hak kandidat untuk menyosialisasikan programnya kepada masyarakat merupakan pelanggaran pidana.

"Kita tidak main-main. Siapa pun juga dalam pasalnya itu setiap warga atau orang yang melakukan penghalangan dalam proses kampanye paslon itu akan diproses pidana," ujar Muhammad di kompleks Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (21/11/2016).

Berdasarkan koordinasi Bawaslu dan Polda Metro Jaya, telah dilakukan pemanggilan sejumlah saksi.

Saat ini sudah ada satu orang yang dijadikan tersangka, yakni NS. Ia menghadang calon wakil gubernur petahana DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat saat akan berkampanye di Kembangan, Jakarta Barat.

Penyidik pun telah memanggil saksi-saksi yang relevan dalam kasus ini untuk dimintai keterangan.

"Jadi mohon maaf, kita akan tegas. Bukan lagi pencegahan, tapi penindakan," kata Muhammad.

Sejauh ini, ada tiga laporan terkait penghadangan paslon Ahok-Djarot. (Baca: Dua Jam Diperiksa, Djarot Ceritakan Kronologi Penghadangan kepada Penyidik)

Sementara itu, paslon lain belum ada aduan soal upaya menghalang-halangi. Laporan tersebut diadukan oleh Djarot kepada petugas pengawas pemilu yang kemudian diproses oleh Polda Metro Jaya.

"Kita mohon masyarakat bisa memahami bahwa berkampanye adalah hak paslon dan itu dilindungi oleh undang-undang. Kita tidak boleh abai apakah terencana atau tersembunyi untuk menghalang-halangi paslon," kata Muhammad.

Muhammad mengimbau masyarakat untuk mengembalikan makna kampanye sebagaimana mestinya.

Kampanye, kata dia, merupakan penyampaian visi dan misi program untuk pendidikan politik. "Jadi, sekali lagi, kita perlu mendengarkan visi misi program calon pemimpin kita. Harus diberi kesempatan yang sama," tegas Muhammad.

Kompas TV Djarot Diperiksa terkait Kasus Penolakan Kampanye
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com