Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

GNPF MUI Curhat soal Ahok ke Pimpinan DPR

Kompas.com - 17/11/2016, 21:30 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) menemui lima pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kamis (17/11/2016) sore.

Di depan Pimpinan DPR, Dewan Pembina GNPF MUI sekaligus Imam Besar Front Pembela Islam, Muhammad Rizieq Shihab menyampaikan hal-hal terkait unjuk rasa 4 November 2016.

"Sekaligus kami menyampaikan kronologisnya dan berbagai masukan," ujar Rizieq di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

Salah satu masukan yang disampaikan GNPF adalah agar DPR menggunakan hak konstitusinya untuk meminta keterangan kepada Presiden Joko Widodo yang pada hari unjuk rasa, disebut Rizieq, enggan menerima kedatangan para habib dan ulama.

(Baca: Polri: Tidak Usah Lagi Unjuk Rasa)

Setelah sejumlah ulama dan habib gagal bertemu presiden, kata Rizieq, terjadi tindakan represif dari aparat. Akibatnya, pendemo banyak yang mesti dilarikan ke rumah sakit.

"Jadi, kami minta DPR untuk melaksanakan fungsi pengawasan untuk menggunakan hak-hak konstitusinya agar mendalami persoalan tersebut," tutur Rizieq.

GNPF juga membahas proses hukum kasus dugaan penistaan agama yang menyeret Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok jadi tersangka.

Rizieq mengatakan, pihaknya ingin agar Ahok juga ditahan. Salah satu pertimbangan Rizieq adalah karena dalam sejarahnya, tidak ada seorang pun yang terjerat kasus penistaan agama tidak ditahan.

(Baca: Proses Hukum Ahok Transparan, Jokowi Minta Tak Ada Lagi Unjuk Rasa)

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menuturkan, masukan yang dipaparkan GNPF MUI akan dicatat untuk menjadi bahan pendalaman terkait aksi 4 November 2016.

Komisi III DPR dijadwalkan akan memanggil Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian untuk mendalami hal tersebut.

"Keterangan-keterangan tadi sangat penting untuk menjadi catatan sekaligus bahan untuk melakukan tugas pengawasan. Selama ini yang kami dengar dan lihat tidak semuanya bisa terangkum," kata Fadli.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com