JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Barisan Relawan Jalan Perubahan (BaraJP), Birgaldo Sinaga, menjelaskan alasan pihaknya hanya melaporkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah ke Bareskrim Polri terkait ujaran saat Aksi Damai pada 4 November lalu.
Fahri dilaporkan ke polisi terkait dugaan penghasutan yang menciptakan kericuhan seusai unjuk rasa 4 November.
Birgaldo memaparkan, dalam unjuk rasa tersebut, Fahri berorasi dengan meneriakkan cara untuk menjatuhkan presiden. Menurut Fahri pada saat itu, ada dua cara untuk menjatuhkan presiden. Pertama, lewat parlemen ruangan. Kedua, lewat parlemen jalanan.
Pernyataan itu, kata Birgaldo, memicu demonstran untuk bertindak ricuh dengan cara merengsek ke barikade polisi.
(Baca: Fahri Hamzah: Dua Cara Jatuhkan Presiden, lewat Parlemen Ruangan atau Jalanan)
Pihaknya, kata dia, merekam pernyataan Fahri tersebut.
"Karena yang secara terekam, yang dimiliki petunjuk dan alat bukti, itu Fahri Hamzah saja," ujar Birgaldo di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (9/11/2016).
Birgaldo melanjutkan, pihaknya juga akan kaji lagi perihal aksi unjuk rasa saat itu.
Jika ada tokoh politik yang terindikasi melakukan hal serupa dengan Fahri, maka tokoh tersebut akan dilaporkan juga ke polisi.
(Baca: Fahri Hamzah Dilaporkan ke Bareskrim Polri)
"Namun, untuk saat ini, Saudara Fahri Hamzah yang kami laporkan," kata dia.
Birgaldo menambahkan, Fahri dianggap melanggar Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dan Pasal 110 KUHP tentang Permufakatan untuk Makar.
Birgaldo mengatakan, pihaknya sudah membawa print out berita dari dua media, yakni Kompas.com dan cnnindonesia.com sebagai barang bukti.
Selain itu, pihaknya juga membawa rekaman pernyataan yang disampaikan Fahri saat itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.