Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Nilai Rencana Gelar Perkara Terbuka Berpotensi Mala-administrasi

Kompas.com - 09/11/2016, 14:22 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisioner Ombudsman RI Adrianus Meliala menilai, gelar perkara terbuka yang akan dilakukan Kepolisian RI dalam kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama berpotensi mala-administrasi.

Adrianus mengatakan, potensi mala-administrasi muncul karena gelar perkara tak pernah dilakukan dalam proses penyelidikan.

Gelar perkara seharusnya dilakukan pada tahap penyidikan setelah indikasi pidana dari tindakan seseorang diketahui.

"Ini masih lidik (penyelidikan), tidak ada gelar," ujar Adrianus, di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Rabu (9/11/2016).

Ia mengatakan, gelar perkara seharusnya dilakukan secara tertutup dan hanya diikuti pihak terkait.

"Kalau sudah ada gelar, gelar harus tertutup. Gelar harus terkait dengan pihak-pihak yang menjalankan fungsi kepolisian. Lalu ada penasihat hukum terlapor dan pelapor. Artinya betul-betul pihak yang terkait dengan perkara," tutur Adrianus.

Menurut dia, polisi belum memiliki dasar yang kuat untuk menghadirkan saksi ahli secara berimbang dalam gelar perkara.

(Baca: Ruhut Dukung Polri Gelar Perkara Kasus Ahok secara Terbuka)

Jika saksi yang dominan dihadirkan mendukung satu kubu tertentu, Adrianus khawatir akan timbul penggiringan opini dalam proses penegakan hukum kasus Ahok.

"Tidak ada ketentuan polisi menghadirkan saksi-saksi yang pas. Itu adanya di persidangan. Jadi, tergantung dengan siapa yang diundang," kata dia.

Hal tersebut, kata Adrianus, berpotensi memunculkan ketidaksepakatan di publik jika gelar perkara dilakukan secara terbuka.

"Dengan kata lain, pasti akan timbul ketidaksepakatan. Ketika ketidaksepakatan itu timbul di ruang rapat, maka bisa dibayangkan bagaimana dengan di luar ruang rapat, di jalan? Keputusannya akan tidak memuaskan segolongan pihak," kata Adrianus.

Untuk menghindari hal tersebut, ia meminta pihak kepolisian lebih berhati-hati jika memutuskan melakukan gelar perkara secara terbuka.

"Dalam rangka gelar itu, kalau polisi enggak berhati-hati, tidak fokus berpegangan pada ada tidaknya hubungan langsung dengan pasalnya, maka polisi akan terbawa pada pendekatan yang dikemukakan oleh ahli," papar Adrianus.

Polri berencana melakukan gelar perkara penyelidikan kasus dugaan penistaan agama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok secara terbuka kepada media dan sejumlah pihak terkait.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, gelar perkara dilakukan terbuka untuk menghindari kecurigaan adanya intervensi terhadap penyelidikan kasus tersebut.

Boy mengakui bahwa ini kali pertama Polri melakukan gelar perkara terbuka. Biasanya, gelar perkara berlangsung tertutup dan hanya dilakukan bersama kejaksaan. 

Namun, penyelidikan ini dianggap pengecualian karena kasus ini menyedot perhatian masyarakat. 

Kompas TV Pro Kontra Gelar Perkara Ahok Dilakukan Terbuka
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Burhanuddin Muhtadi: KPK Ibarat Anak Tak Diharapkan, Maka Butuh Dukungan Publik

Burhanuddin Muhtadi: KPK Ibarat Anak Tak Diharapkan, Maka Butuh Dukungan Publik

Nasional
Gerindra Kaji Sejumlah Nama untuk Dijadikan Bacagub Sumut, Termasuk Bobby Nasution

Gerindra Kaji Sejumlah Nama untuk Dijadikan Bacagub Sumut, Termasuk Bobby Nasution

Nasional
Presiden Jokowi Bertolak ke Sultra, Resmikan Inpres Jalan Daerah dan Bendungan Ameroro

Presiden Jokowi Bertolak ke Sultra, Resmikan Inpres Jalan Daerah dan Bendungan Ameroro

Nasional
Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Nasional
KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

Nasional
4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Nasional
KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

Nasional
Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

Nasional
Potret 'Rumah Anyo' Tempat Singgah Para Anak Pejuang Kanker yang Miliki Fasilitas Bak Hotel

Potret 'Rumah Anyo' Tempat Singgah Para Anak Pejuang Kanker yang Miliki Fasilitas Bak Hotel

Nasional
Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

Nasional
Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Nasional
Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Nasional
Saat 'Food Estate' Jegal Kementan Raih 'WTP', Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Saat "Food Estate" Jegal Kementan Raih "WTP", Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Nasional
Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com