JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan kembali dimintai keterangan oleh penyelidik Polri, Senin (7/11/2016).
Ahok dilaporkan atas dugaan penistaan agama karena mengutarakan kalimat disertai dengan penyebutan surat Al Maidah ayat 51.
"Infonya untuk pemeriksaan di Mabes Polri pukul 08.00 WIB," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Agus Rianto, Minggu (6/11/2016) malam.
Tak seperti biasanya, pemeriksaan Ahok akan dilakukan di Gedung Utama Mabes Polri.
Biasanya, untuk kegiatan penyelidikan dan penyidikan, prosesnya dilakukan di Gedung Bareskrim Polri yang kini dipindahkan sementara ke Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan.
(Baca: Polri Pastikan Gelar Perkara Ahok Dilakukan Terbuka)
Namun, Agus enggan mengungkap alasan mengapa pemeriksaan dilakukan di GedungUtama Mabes Polri.
"Nanti saya jelaskan," kata Agus.
Ahok sebelumnya telah berinisiatif mendatangi Bareskrim Polri untuk memberi klarifikasi pada 24 Oktober silam.
Namun, penyelidik merasa perlu kembali meminta keterangan Ahok sebagai tambahan.
Sejauh ini, ada belasan laporan yang diterima Polri terkait Ahok.
Ahok juga telah meminta maaf kepada umat Islam atas pernyataannya.
Ia merasa tidak pernah menghina ayat suci dalam Al Quran. Menurut Ahok, video berisi ucapannya yang menyebut Surat Al Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja di Kepulauan Seribu telah disalahgunakan oleh sejumlah orang.
(Baca: Gelar Perkara Kasus Ahok Kemungkinan Dilakukan Minggu Ketiga November)
Ahok mengatakan, videonya saat berbicara di Kepulauan Seribu itu dipotong-potong dan tidak ditampilkan secara utuh.
Kepala Polri Jenderal Pol Tito Karnavian menjanjikan proses gelar perkara akan dilakukan secara terbuka.
Hal ini dilakukan untuk menghindari kecurigaan masyarakat akan adanya kecurangan dalam proses tersebut.