Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemensetneg Ajukan Banding atas Putusan KIP soal TPF Munir

Kompas.com - 04/11/2016, 13:02 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Sekretariat Negara akan mengajukan banding atas putusan Komisi Informasi Publik (KIP) terkait dokumen Tim Pencari Fakta (TPF) perkara pembunuhan Munir Said Thalib.

Menurut Menteri Sekretaris Negara Pratikno, putusan KIP menimbulkan multitafsir.

"Alasannya karena keputusan KIP sudah menimbulkan multitafsir," ujar Pratikno, di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (4/11/2016).

Di satu sisi, menurut putusan KIP soal TPF pembunuhan Munir, Kemensetneg harus mengumumkan dokumen TPF kepada publik.

Sementara itu, Kemensetneg telah memberikan keterangan di sidang KIP bahwa dokumen itu tidak ada di kementerian.

Dengan banding ini, KIP diharapkan bisa memperjelas keputusannya terkait dokumen TPF tersebut.

(Baca: SBY: Enggak Salah kalau Saya Jadi Tersangka Pembunuhan Munir? "Come On"!)

Pratikno menambahkan, pihaknya telah menerima salinan dokumen TPF Munir dari mantan Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono.

Salinan TPF itu akan diteruskan kepada Jaksa Agung HM Prasetyo.

"Ini karena Pak Jaksa Agung yang diperintahkan Presiden untuk menindaklanjuti semuanya," ujar Pratikno.

Diberitakan, Komisi Informasi Publik (KIP) menggelar sidang putusan terkait dokumen TPF Munir di Gedung Graha PPI, Jakarta Pusat, pada Senin (10/10/2016).

Penggugat dalam sidang itu adalah Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras).

Sementara itu, pihak tergugat adalah Kemensetneg.

(Baca: Wiranto dan SBY Tak Singgung soal Polemik Dokumen TPF Munir)

Kontras menggugat agar Kemensetneg memublikasikan laporan TPF Munir. Kontras memenangkan gugatan itu.

Ketua Majelis Sidang, Evy Trisulo, dalam amar putusan sidang mengatakan, pemerintah diminta segera mengumumkan hasil penyelidikan TPF kasus kematian Munir, seperti yang dimohonkan.

"Pemerintah Republik Indonesia untuk segera mengumumkan secara resmi hasil penyelidikan tim pencari fakta kasus meninggalnya Munir kepada masyarakat," ujar Evy, dalam persidangan di lantai 5 Gedung Graha PPI, Jakarta Pusat, Senin (10/10/2016).

"Sebagaimana tercantum dalam penetapan kesembilan Keppres Nomor 100 Tahun 2004 tentang Pembentukan Tim Pencari Fakta, kasus meninggalnya Munir adalah informasi yang wajib diumumkan untuk publik," kata Evy. 

Kompas TV Di Balik Kasus Kematian Aktivis HAM Munir
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com