Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyelidik Tanya Pendapat Rizieq Shihab soal Pernyataan Ahok

Kompas.com - 03/11/2016, 18:36 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dihadirkan sebagai saksi ahli agama untuk penyelidikan kasus Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengatakan, penyelidik akan memintai keterangan soal konten ucapan Ahok dalam video yang beredar viral di media sosial.

Dalam video itu, Ahok menyitir surat Al Maidah ayat 51 disertai dengan kalimat lain yang dianggap menghina agama.

Rizieq, kata Ari, dimintai pendapat soal kalimat yang dianggap menghina agama.

"Nanti kami mintai keterangan apakah ini ada pidana atau tidak. Karena kan ini masih penyelidikan," kata Ari, di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (3/11/2016).

Menurut Ari, Rizieq membawa sejumlah kitab yang akan menjadi referensinya saat dimintai keterangan sebagai ahli agama.

"Beliau bawa buku-buku tadi, bawa ayat suci, kitab-kitab banyak. Nanti menyampaikan referensi-referensinya," ujar Ari.

Sejauh ini, Bareskrim Polri telah memintai keterangan 22 saksi dan tujuh ahli dalam penyelidikan kasus ini.

Kemungkinan masih ada beberapa saksi ahli lain yang akan dihadirkan untuk melengkapi penyelidikan.

Selain Rizieq, FPI juga mengajukan pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Muzakir, sebagai ahli hukum.

Muzakir telah dimintai keterangan sejak pukul 10.00 WIB untuk melihat kasus ini dari segi hukum pidananya.

Menurut rencana, mereka juga menghadirkan ahli bahasa dari Universitas Gadjah Mada atau Universitas Indonesia pekan depan.

Ada belasan laporan yang diterima Polri terkait Ahok.

Ahok pun sebelumnya telah meminta maaf kepada umat Islam mengenai pernyataannya.

Ia merasa tidak pernah menghina ayat suci dalam Al Quran.

Kompas TV Pimpinan FPI Habib Jadi Saksi Ahli Kasus Ahok
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com