Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Desak Ahok Diproses Hukum, SBY Dianggap Intervensi

Kompas.com - 03/11/2016, 05:30 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi PDI Perjuangan Charles Honoris menganggap Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melakukan intervensi proses hukum yang menjerat Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Hal itu disampaikan Charles menyikapi pernyataan SBY terkait kasus penistaan agama yang dituduhkan kepada Ahok.

"Sebagai tokoh politik yang pernah menjabat sebagai Presiden, SBY harusnya berdiri diatas semua golongan dan menjadi penyejuk," kata Charles melalui keterangan tertulis, Rabu (2/11/2016).

(baca: SBY: Agus-Sylvi Tidak Bangga kalau Ahok "WO")

Bareskrim Polri, lanjut Charles, saat ini tengah mengusut seluruh laporan masyarakat terhadap Ahok. Penyelidik sudah memeriksa para saksi. Bahkan, Ahok juga sudah dimintai keterangan.

Karena proses hukum tengah berjalan, Charles menganggap, SBY menggunakan kasus Ahok untuk kepetingan pencalonan anaknya, Agus Harimurti Yudhoyono, dalam Pilgub DKI.

"Statement SBY pagi ini terkait rencana aksi 4 November semakin menunjukkan bahwa SBY sedang berupaya menggunakan aksi ini untuk kepentingan Pilgub DKI yang kita ketahui putra sulung SBY ikut menjadi calon Gubernur DKI," tutur Bendahara Tim Pemenangan Ahok-Djarot itu.

"Indonesia bukan hanya Jakarta, jadi jangan lah para tokoh nasional hari ini menghalalkan segala cara untuk memenangkan pilkada di Jakarta dengan merusak sendi persatuan dan kesatuan bangsa," sambungnya.

(baca: SBY: Kalau Pendemo Diabaikan, sampai Lebaran Kuda Masih Ada Unjuk Rasa)

Dalam jumpa pers di kediamannya di Cikeas, Bogor, SBY mengingatkan Polri agar jangan sampai negara "terbakar" terkait proses hukum terhadap Ahok.

"Kalau ingin negara ini tidak terbakar oleh amarah para penuntut keadilan, Pak Ahok mesti diproses secara hukum. Jangan sampai beliau dianggap kebal hukum," ucap SBY.

(baca: SBY: Kalau Ingin Negara Ini Tidak Terbakar Amarah, Ahok Mesti Diproses Hukum)

SBY menekankan kasus yang dituduhkan kepada Ahok, yakni menistakan agama. SBY mengatakan, penistaan agama dilarang secara hukum seperti diatur dalam KUHP.

Ia lalu menyinggung adanya kasus serupa pada masa lalu yang diproses hukum dan dianggap bersalah. Karena itu, kata dia, jangan sampai Ahok diaggap tidak boleh diproses hukum.

(baca: SBY: Kasus Ahok, Bola Ada di Penegak Hukum, Bukan di Tangan Jokowi)

"Kalau beliau diproses, tidak perlu ada tudingan Pak Ahok tidak boleh disentuh," kata Presiden keenam RI itu.

"Setelah Pak Ahok diproses secara hukum, semua pihak menghormati, ibaratnya jangan gaduh," kata dia.

SBY juga mengingatkan aparat penegak hukum untuk mendengarkan protes masyarakat. Ia meyakini, unjuk rasa bakal terus terjadi jika protes tersebut diabaikan.

Kompas TV SBY: Agus-Anies Tak Bangga Kalau Ahok WO
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak di Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak di Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang 'Sapi Perah'

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang "Sapi Perah"

Nasional
Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Nasional
Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis 'Maksiat': Makan, Istirahat, Sholat

Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis "Maksiat": Makan, Istirahat, Sholat

Nasional
Ditanya Kans Anies-Ahok Duet di Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Ditanya Kans Anies-Ahok Duet di Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Nasional
Ke Ribuan Perwira Siswa, Sekjen Kemenhan Bahas Rekonsiliasi dan Tampilkan Foto Prabowo-Gibran

Ke Ribuan Perwira Siswa, Sekjen Kemenhan Bahas Rekonsiliasi dan Tampilkan Foto Prabowo-Gibran

Nasional
Resmikan Tambak BINS, Jokowi: Ini Langkah Tepat Jawab Permintaan Ikan Nila yang Tinggi

Resmikan Tambak BINS, Jokowi: Ini Langkah Tepat Jawab Permintaan Ikan Nila yang Tinggi

Nasional
Terus Berpolitik, Ganjar Akan Bantu Kader PDI-P yang Ingin Maju Pilkada

Terus Berpolitik, Ganjar Akan Bantu Kader PDI-P yang Ingin Maju Pilkada

Nasional
Kentalnya Aroma Politik di Balik Wacana Penambahan Kementerian Kabinet Prabowo-Gibran

Kentalnya Aroma Politik di Balik Wacana Penambahan Kementerian Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

Nasional
Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Nasional
Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com