Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Dugaan Korupsi di Pelindo II Siap Disidang

Kompas.com - 02/11/2016, 21:19 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Berkas perkara penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobile crane dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung atau P21.

Dua tersangka kasus ini, yakni Direktur Teknik PT Pelindo II Haryadi Budi Kuncoro dan Assisten Manajer PT Pelindo II Ferialdy Noerlan, ditahan untuk kepentingan penuntutan.

Penangkapan keduanya dilakukan pada Rabu (2/11/2016) di tempat terpisah.

"Berkas sudah P21 sehingga dilakukan penangkapan untuk kemudian diserahkan kepada jaksa penuntut umum," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Pol Agung Setya melalui keterangan tertulis, Rabu petang.

(Baca: Kabareskrim Targetkan Kasus Pelindo II Segera Tuntas)

Meski terpisah, namun secara kebetulan kedua tersangka ditangkap saat tengah bermain golf.

Tersangka Haryadi yang juga adik mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto, ditangkap saat bermain golf di Gading Mas Driving Range, Kelapa Gading sekira pukul 09.06 WIB.

Sementara, Ferialdy ditangkap di Emeralda Golf Club Cimanggis Depok pukul 10.40 WIB.

Agung mengatakan, penangkapan dilakukan karena penyidik dianggap punya bukti kuat sehingga bisa dilanjutkan ke tahap persidangan.

Termasuk kerugian negara yang sudah ditentukan jumlahnya.

"Kerugian negara yang diakibatkan dari perbuatan tersangka berdasarkan perhitungan yaitu Rp 45,65 miliar," kata Agung.

(Baca: Lagi Main Golf, Dua Tersangka Kasus Pelindo II Ditangkap Bareskrim)

Dalam kasus ini, Haryadi membantu Ferialdy dalam menentukan spesifikasi crane yang akan digunakan. Termasuk mengarahkan pada satu merek tertentu dalam proses lelang.

Kasus dugaan korupsi ini mulai diselidiki polisi sejak Agustus 2015.

Menurut temuan penyidik, pengadaan mobile crane diduga tak sesuai perencanaan dan terdapat penggelembungan anggaran. Modus itu menyebabkan kerugian negara.

Mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino membantah tuduhan itu.

Ia menyebut pengadaan sudah sesuai prosedur dan tidak ada korupsi atau penggelembungan harga dalam prosesnya.

Kompas TV Adik Bambang Widjojanto Ditetapkan Tersangka
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com