JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menilai, kehadiran Liestiyana Rizal Gusman, sebagai saksi dalam praperadilan yang diajukan mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Irman Gusman, merupakan hal yang salah.
Kesaksian istri Irman di pengadilan praperadilan tersebut dinilai bertentangan dengan undang-undang.
"Sesuai dengan Pasal 168 KUHAP dan 169 KUHAP, seorang saksi yang memiliki hubungan perkawinan, dalam hal ini istri dari pemohon principal, seharusnya tidak bisa memberikan keterangan, kalau sesuai dengan KUHAP," ujar Kepala Biro Hukum KPK, Setiadi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2016).
Menurut Pasal 168 KUHAP, keluarga sedarah, yakni ayah, ibu, suami, atau istri yang bukan korban, tidak bisa memberikan kesaksian untuk didengar.
Sementara itu, Pasal 169 mengatur bahwa mereka bisa menjadi saksi apabila berkehendak dan disetujui penuntut umum. Pasal ini juga menyebut bahwa mereka yang terikat hubungan dengan terdakwa bisa menjadi saksi tanpa sumpah jika tak disetujui penuntut umum.
(Baca: Di Sidang Praperadilan, Istri Irman Gusman Sebut Penyelidik KPK Tidak Sopan)
Menurut Setiadi, Lestyana tidak memiliki kapasitas sebagai saksi. Sebab, semestinya, tim kuasa hukum Irman menghadikan orang yang di luar hubungan keluarga.
"Kapasitas dia (istri) sebagai saksi tidak begitu penting karena yang kami perlukan adalah saksi di luar hubungan darah dan perkawinan. Jadi, apa yang disampaikan saksi hanyalah informasi dalam kesimpulan nanti," kata dia.
KPK sebelumnya menangkap Irman bersama Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istri Xaveriandy, Memi, serta adik Xaveriandy, Willy Sutanto.
Penyidik KPK juga mengamankan uang tunai Rp 100 juta yang dibungkus plastik berwarna putih.
Uang tersebut diduga digunakan Xaveriandy untuk menyuap Irman terkait pengurusan kuota gula impor yang diberikan Bulog.
(Baca: Penyelidik Tangkap Irman Gusman, KPK Dituding Lakukan Kesalahan Prosedur)
Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan pimpinan KPK dan penyidik; Irman, Xaveriandy, dan Memi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara suap ini.
Awalnya, KPK menangani perkara lain milik Xaveriandy, yaitu penangkapan 30 ton gula pasir tanpa label Standar Nasional Indonesia (SNI) yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri Padang.
Dalam perkara tersebut, KPK juga menetapkan Xaveriandy sebagai tersangka karena memberi suap Rp 365 juta kepada Farizal, jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.