Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Nilai Istri Irman Tak Punya Kapasitas sebagai Saksi Praperadilan

Kompas.com - 27/10/2016, 17:56 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menilai, kehadiran Liestiyana Rizal Gusman, sebagai saksi dalam praperadilan yang diajukan mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Irman Gusman, merupakan hal yang salah.

Kesaksian istri Irman di pengadilan praperadilan tersebut dinilai bertentangan dengan undang-undang.

"Sesuai dengan Pasal 168 KUHAP dan 169 KUHAP, seorang saksi yang memiliki hubungan perkawinan, dalam hal ini istri dari pemohon principal, seharusnya tidak bisa memberikan keterangan, kalau sesuai dengan KUHAP," ujar Kepala Biro Hukum KPK, Setiadi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2016).

Menurut Pasal 168 KUHAP, keluarga sedarah, yakni ayah, ibu, suami, atau istri yang bukan korban, tidak bisa memberikan kesaksian untuk didengar.

Sementara itu, Pasal 169 mengatur bahwa mereka bisa menjadi saksi apabila berkehendak dan disetujui penuntut umum. Pasal ini juga menyebut bahwa mereka yang terikat hubungan dengan terdakwa bisa menjadi saksi tanpa sumpah jika tak disetujui penuntut umum.

(Baca: Di Sidang Praperadilan, Istri Irman Gusman Sebut Penyelidik KPK Tidak Sopan)

Menurut Setiadi, Lestyana tidak memiliki kapasitas sebagai saksi. Sebab, semestinya, tim kuasa hukum Irman menghadikan orang yang di luar hubungan keluarga.

"Kapasitas dia (istri) sebagai saksi tidak begitu penting karena yang kami perlukan adalah saksi di luar hubungan darah dan perkawinan. Jadi, apa yang disampaikan saksi hanyalah informasi dalam kesimpulan nanti," kata dia.

KPK sebelumnya menangkap Irman bersama Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istri Xaveriandy, Memi, serta adik Xaveriandy, Willy Sutanto.

Penyidik KPK juga mengamankan uang tunai Rp 100 juta yang dibungkus plastik berwarna putih.

Uang tersebut diduga digunakan Xaveriandy untuk menyuap Irman terkait pengurusan kuota gula impor yang diberikan Bulog.

(Baca: Penyelidik Tangkap Irman Gusman, KPK Dituding Lakukan Kesalahan Prosedur)

Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan pimpinan KPK dan penyidik; Irman, Xaveriandy, dan Memi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara suap ini.

Awalnya, KPK menangani perkara lain milik Xaveriandy, yaitu penangkapan 30 ton gula pasir tanpa label Standar Nasional Indonesia (SNI) yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri Padang.

Dalam perkara tersebut, KPK juga menetapkan Xaveriandy sebagai tersangka karena memberi suap Rp 365 juta kepada Farizal, jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com