Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Sidang Praperadilan, Istri Irman Gusman Sebut Penyelidik KPK Tidak Sopan

Kompas.com - 27/10/2016, 16:04 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Istri mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman, Liestiyana Rizal Gusman, menganggap penyelidik KPK bersikap kasar dan tak sopan saat menangkap Irman.

Irman ditangkap di rumah dinasnya, Jalan Denpasar, Setiabudi, Jakarta Selatan, Sabtu (17/9/2016).

"Bentak-bentak bapak, bilang ikut, kalau enggak saya akan borgol bapak, berkali-kali bicara kalau tidak mau ikut ke KPK bapak akan diborgol," ujar Liestiyana menjawab pertanyaan kuasa hukum Irman, Tommy Singh, dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2016).

(Baca: Penyelidik Tangkap Irman Gusman, KPK Dituding Lakukan Kesalahan Prosedur)

Liestiyana mengaku sudah mengingatkan penyelidik untuk bersikap lebih sopan. Terlebih lagi, suaminya merupakan Ketua DPD.

"Perlakuannya beda, seperti bukan Ketua DPD. Saya tidak terima suami saya dibentak dan diperlakukan tidak pantas," kata dia.

Selain itu, Liestiyana juga menyebut bahwa surat penangkapan yang dibawa penyidik KPK bukanlah untuk suaminya, melainkan atas nama Direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum KPK Setiadi kepada Liestyana bertanya terkait apa yang ditanyakan penyidik saat tiba di rumah dinas tersebut.

Namun, Liestiyana mengaku tidak ingat apa pun. Ia juga mengaku tidak mengingat pembicaraan antara Irman, Xaveriandy, dan Memi.

Liestiyana mengaku hanya mengingat saat itu Irman meminta dirinya membawa turun sebuah bungkusan yang diletakkan dekat ruang rias.

"Saya tidak ingat apa pun. Saya ingat ada dua orang ini (Xaveriandy dan Memi) di bawah. Petugas sebut kuota gula impor," kata dia.

KPK sebelumnya menangkap Irman bersama Direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto, dan istri Xaveriandy, yaitu Memi, serta adik Xaveriandy, Willy Sutanto.

Penyidik KPK juga mengamankan uang tunai Rp 100 juta yang dibungkus plastik berwarna putih.

Uang tersebut diduga suap dari Xaveriandy untuk Irman terkait pengurusan kuota gula impor yang diberikan Bulog.

(Baca: KPK Bantah Jebak Irman Gusman)

Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan pimpinan KPK dan penyidik, Irman, Xaveriandy, dan Memi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara suap ini.

Awalnya, KPK menangani perkara lain milik Xaveriandy, yaitu penangkapan 30 ton gula pasir tanpa label Standar Nasional Indonesia (SNI) yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri Padang.

Dalam perkara tersebut, KPK juga menetapkan Xaveriandy sebagai tersangka karena memberi suap Rp 365 juta kepada Farizal, jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.

Kompas TV Irman Gusman Gugat Praperadilan terhadap KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Diduga Terima Gratifikasi Rp 10 M, Eko Darmanto Segera Disidang

Diduga Terima Gratifikasi Rp 10 M, Eko Darmanto Segera Disidang

Nasional
PKB Sebut Prabowo dan Cak Imin Belum Bertemu Setelah Pilpres 2024

PKB Sebut Prabowo dan Cak Imin Belum Bertemu Setelah Pilpres 2024

Nasional
Megawati Serahkan Amicus Curiae terkait Sengketa Pilpres, Harap MK Mengetuk 'Palu Emas'

Megawati Serahkan Amicus Curiae terkait Sengketa Pilpres, Harap MK Mengetuk 'Palu Emas'

Nasional
PKB Baru Tentukan Langkah Politik Setelah Putusan MK soal Sengketa Pilpres

PKB Baru Tentukan Langkah Politik Setelah Putusan MK soal Sengketa Pilpres

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Dampak Geopolitik Usai Iran Serang Israel

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Dampak Geopolitik Usai Iran Serang Israel

Nasional
Pasca-bentrokan Brimob dan TNI AL di Sorong, Pangkoarmada III Pastikan Tindak Tegas Para Pelaku

Pasca-bentrokan Brimob dan TNI AL di Sorong, Pangkoarmada III Pastikan Tindak Tegas Para Pelaku

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Keterangan 4 Menteri di Sidang MK Tak Menjawab Fakta Politisasi Bansos

Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Keterangan 4 Menteri di Sidang MK Tak Menjawab Fakta Politisasi Bansos

Nasional
PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

Nasional
Tim Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Sebut 5 Pelanggaran yang Haruskan Pilpres Diulang

Tim Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Sebut 5 Pelanggaran yang Haruskan Pilpres Diulang

Nasional
3 Cara Isi Saldo JakCard

3 Cara Isi Saldo JakCard

Nasional
Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Nasional
Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan 'Amici Curiae', Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan "Amici Curiae", Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Nasional
MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

Nasional
Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com