Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Permudah Pelaporan Harta Kekayaan, KPK Luncurkan Aplikasi LHKPN Elektronik

Kompas.com - 27/10/2016, 13:28 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan aplikasi digital berupa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara berbasis Elektronik (E-LHKPN).

Aplikasi tersebut dirancang untuk mempermudah penyelenggara negara dalam melaporkan harta kekayaan.

"Sumber daya manusia KPK hanya sedikit, lalu disibukkan untuk melakukan input data dokumen LHKPN yang terlalu banyak," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo dalam peluncuran E-LHKPN di Gedung KPK Jakarta, Kamis (27/10/2016).

"Maka kami pikirkan efisiensinya, kami bisa gunakan tenaga untuk kepentingan yang lebih penting daripada input data," kata dia.

Peluncuran secara resmi aplikasi E-LHKPN akan diadakan pada Desember 2016.

Saat ini, aplikasi tersebut baru diuji coba terhadap 15 kementerian dan lembaga yang selama ini dianggap memiliki tingkat kepatuhan pelaporan harta kekayaan yang cukup baik.

Aplikasi E-LHKPN dibagi menjadi 3 modul. Pertama, adalah modul pendaftaran LHKPN (e-registration). Kemudian, modul pengisian (e-filing). Ketiga, modul pengumuman LHKPN (e-announcement).

Melalui aplikasi ini, setiap lembaga atau instansi pemerintah menyiapkan unit pengelola pendaftaran LHKPN. Unit tersebut akan mendaftarkan pejabat yang belum menyerahkan LHKPN.

"Unit pengelola ini untuk memudahkan instansi atau lembaga mengetahui siapa-siapa saja pejabatnya yang belum melaporkan LHKPN," ujar Misbah Taufiqurrohman, perwakilan di Bidang Fungsional Direktorat LHKPN KPK.

Setelah didaftarkan, pejabat negara yang didaftarkan akan menerima email balasan dan permintaan untuk verifikasi akun.

Setelah itu, pejabat yang diwajibkan melaporkan, akan melakukan pengisian daftar harta kekayaan secara daring atau online.

Setelah itu, petugas KPK akan kembali melakukan verifikasi data. Setelah dianggap sesuai, data laporan harta kekayaan akan diumumkan pada publik dengan modul e-announcement.

Bagi pejabat yang tidak memiliki unit pengelola pada lembaga, seperti calon kepala daerah, pendaftaran bisa dilakukan dengan menghubungi petugas KPK.

"Hari ini baru soft launching, nanti di bulan Desember ada kegiatan antara KPK dan tim pengelola di masing-masing lembaga berupa sosialisasi. Kami berupaya membuat laporan harta kekayaan menjadi lebih mudah," kata Misbah.

Kompas TV 200-an Anggota DPR Belum Lapor Kekayaan?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Nasional
PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

Nasional
Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Nasional
KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nasional
Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com