JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri akan mengumumkan pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta dan Gubernur Banten yang cuti untuk kampanye Pilkada 2017, Rabu (26/10/2016) siang.
Plt akan memimpin pemerintahan selama petahana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan Wagub Djarot Saiful Hidayat cuti kampanye.
Adapun di Banten, pasangan petahana pecah kongsi. Gubernur Rano Karno maju bersama Embay Mulya Syarif dan petahana Wagub Banten Wahidin Halim maju bersama Andika Hazrumy.
"Rabu besok siang pengesahan dua Plt DKI Jakarta dan Banten," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo melalui pesan singkat, Selasa (25/10/2016).
Tjahjo menuturkan, telah mendatangani surat kerja (SK) Plt beberapa kepala daerah yang mengambil cuti di luar tanggungan negara itu.
(baca: Kesibukan Ahok-Djarot Jelang Cuti Kampanye)
SK, lanjut Tjahjo, telah dikirimkan ke Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto.
Laporan tersebut juga dikirimkan kepada Menteri Sekretariat Negara Pratikno, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki, dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
(baca: Warga Berharap Ahok Tetap Terima Pengaduan Selama Cuti Kampanye)
Tjahjo menyebutkan, Plt memiliki tugas melaksanakan tata kelola pemerintahan serta menjaga hubungan pemerintah pusat dan daerah dengan baik. Selain itu, ikut membantu menyukseskan Pilkada.
"Menjaga stabilitas daerah bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah dan tokoh masyarakat adat, tokoh agama, ormas, dan partai politik. Menyukseskan Pilkada dengan aman dan demokratis," kata Tjahjo.
Terkait Plt DKI Jakarta, Tjahjo sebelumnya menyebutkan ada dua calon. Mereka adalah Sekjen Kemendagri Yuswandi A Temenggung dan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Sumarsono.
(baca: Perdebatan Ahok dan Utusan Jokowi soal Cuti Kampanye Petahana)
Tjahjo mengatakan, kedua nama itu dipertimbangkan karena paling senior dibandingkan pejabat lainnya di Kemendagri.
Ahok tengah menunggu putusan Mahkamah Konstitusi terkait kewajiban cuti kampanye bagi petahana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota (UU Pilkada).
Ahok merasa keberatan dengan aturan cuti bagi calon petahana selama masa kampanye pada Pilkada DKI Jakarta 2017. Masa kampanye itu dijadwalkan mulai 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017.
Dia meminta cuti bagi calon petahana dilaksanakan saat akan berkampanye saja. Jika tidak mau berkampanye, petahana bisa tetap melakukan pekerjaannya.
Menurut aturan yang ada dalam UU saat ini, petahana wajib cuti selama masa kampanye atau sekitar empat bulan.