JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani mengaku partainya belum menentukan sikap terkait ide pemerintah yang mengusulkan sistem proporsional tertutup di Pemilu Legislatif 2019.
Dalam draf Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu yang diserahkan kepada DPR, pemerintah mengusulkan penerapan sistem proporsional tertutup.
Itu dijelaskan melalui Pasal 401 yang menyatakan pemenang ditentukan berdasarkan nomor urut.
Meski mengaku belum menentukan sikap karena masih menunggu hasil kajian, Muzani menyatakan sebaiknya pemerintah mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan bila lolosnya calon anggota legislatif didasarkan pada suara terbanyak.
(Baca: PAN Anggap Sistem Proporsional Terbuka Lebih Adil)
"Ini buat awalan ya meski kami belum menentukan sikap resmi, apa usulan pemerintah itu tidak bertentangan dengan putusan MK dan juga rawan digugat oleh orang yang merasa dirugikan dengan usulan tersebut," kata Muzani saat dihubungi Kompas.com, Senin (24/10/2016).
Muzani menuturkan meski belum menentukan sikap, Gerinda menuntut konsistensi pemerintah dalam menjalankan produk hukum.
Dalam hal ini tentu putusan MK yang memutuskan sistem proporsional terbuka dalam pemilu legislatif. Apalagi, kata Muzani, putusan MK bersifat final dan mengikat.
Ia pun menilai, dalam usulan tersebut pemerintah seolah menafsirkan putusan MK yang final dan mengikat itu disesuaikan dengan kepentingan tertentu.
Di sisi lain, Muzani mengakui sistem proporsional terbuka memiliki sejumlah kelemahan. Di antaranya biaya politik tinggi yang cenderung menguntungkan calon anggota legislatif yang bermodal besar.
Itu pun sempat dialami mantan Ketua Umum Gerindra Suhardi yang tidak lolos di Pemilu Legislatif 2014.
(Baca: PDI-P Nilai Sistem Proporsional Tertutup Merupakan Pilihan Tepat)
Muzani menyatakan hal itu merupakan risiko yang harus diterima partainya meski secara kualitas Suhardi jelas teruji.
"Makanya kenapa kita tidak mencoba untuk konsisten dan dengan putusan hukum yang sembari berusaha memperbaiki sistem yang lama," lanjut Muzani.
Sebelumnya diketahui dalam draf RUU Pemilu, Pemerintah di pasal 138 dan 401 mengusulkan sistem proporsional tertutup pada pemilu legislatif 2019. Usulan tersebut lantas menimbulkan pro dan kontra bagi partai-partai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.