Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah Tjahjo Kumolo yang Digugat karena Memberi Izin Cerai

Kompas.com - 07/10/2016, 21:07 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

5JAKARTA, KOMPAS.com — Tjahjo Kumolo bercerita pengalamannya selama hampir dua tahun menjabat Menteri Dalam Negeri.

Salah satu pengalaman yang cukup menarik ialah Tjahjo pernah digugat oleh suami yang bercerai.

Pengalaman itu dibeberkan saat memberikan pidato pelantikan 160 eselon III, dua orang pejabat eselon fungsional, dan satu orang pejabat eselon IV.

Tjahjo membeberkan, berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2007 tentang Pendelegasian Wewenang Penolakan/Pemberin Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri, Menteri Dalam Negeri dapat mendelegasikan wewenang untuk menolak/memberikan izin perkawinan dan perceraian.

Tjaho menuturkan, selama dua tahun menjabat, ia telah memberikan izin perceraian sekitar 40 orang PNS di Kemendagri. Namun, tidak semua PNS yang bercerai menerima keputusan itu.

"Repotnya ada lima suami yang diajukan cerai oleh istrinya. Lalu, dia menggugat saya, 'mengapa Bapak kasih izin cerai, padahal saya masih cinta dengan istri saya'," kata Tjahjo di Kompleks Kemendagri, Jakarta, Jumat (7/10/2016).

Selain itu, Tjahjo juga memberikan banyak sanksi kepada PNS di lingkungan Kemendagri. Selama hampir dua tahun, Tjahjo telah memberikan sanksi kepada 96 PNS.

Tjahjo mengatakan, sanksi tersebut antara lain diberhentikan dengan tidak hormat dan diberhentikan tidak mendapatkan jabatan.

"Ada dua orang yang belum dikenakan sanksi, lalu mundur juga ada. Ada yang diturunkan pangkatnya," ujar Tjahjo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com