JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Imdadun Rahmat menilai, proses hukuman mati di Indonesia masih cacat secara hukum.
Kajian sejumlah lembaga menyebutkan masih buruknya proses peradilan hukuman mati.
Selain itu, Komnas HAM mengaku banyak menerima pengaduan dari terpidana mati terkait kejanggalan proses hukum di Indonesia.
"Dalam fakta umum, kajian lembaga memang mengatakan sistem peradilan kita masih parah. Itu terkonfirmasi dari banyaknya pengaduan yang diterima Komnas HAM," ujar Imdadun, dalam diskusi publik dan peluncuran buku 'Dilema Hukuman Mati dalam Sistem Peradilan yang Sesat', di Universitas Atma Jaya, Jakarta, Jumat (7/10/2016).
Menurut dia, ada indikasi kuat terjadinya proses peradilan yang tidak adil (unfair trial) dalam beberapa kasus hukuman mati di Indonesia.
Proses tersebut terjadi mulai dari penangkapan yang sewenang-wenang, pemeriksaan menggunakan kekerasan, hingga terpidana yang tak didampingi kuasa hukum saat proses peradilan.
"Terkait beberapa kasus vonis hukuman mati, ada indikasi kuat terjadi unfair trial," kata dia.
Kelemahan-kelemahan ini, lanjut dia, menjadikan penerapan hukuman mati di Indonesia cacat secara HAM.
Hal ini memungkinkan eksekusi mati tersebut menghilangkan hak hidup orang yang tak bersalah.
"Oleh karena itu vonis hukuman mati menjadi cacat secara HAM," kata Imdadun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.