Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Masa Kampanye, Bawaslu Tak Bisa Tindak Lanjuti Laporan Terkait Ahok

Kompas.com - 07/10/2016, 16:59 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad mengatakan,  Bawaslu saat ini tak memiliki wewenang untuk menindaklanjuti laporan Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) ke Bawaslu DKI Jakarta.

ACTA melaporkan bakal calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang menyitir kitab suci saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu, pekan lalu.

"Kami tidak memiliki wewenang untuk menindaklanjuti laporan yang sudah masuk terkait pernyataan tersebut karena saat ini belum masa kampanye," kata Muhammad, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (7/10/2016).

Muhammad mengatakan, sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Bawaslu baru bisa menindaklanjuti laporan terkait pernyataan Ahok jika hal itu terjadi di masa kampanye.

(Baca: Dilaporkan ke Bawaslu karena Kutip Ayat dari Kitab Suci, Ini Tanggapan Ahok)

Meski demikian, Bawaslu bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah mengkaji permasalahan tersebut.

Ia mengatakan, situasi politik mendekati masa kampanye harus tetap kondusif.

"Saya harap hal ini tak berkepanjangan dan di masa kampanye nanti bisa tetap kondusif supaya pilkada bisa berjalan lancar tanpa adanya hambatan berupa kampanye yang menggunakan SARA," lanjut Muhammad.

Sebelumnya Ahok sempat menyebut surat Al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

(Baca: Ahok Bantah Menghina Kitab Suci)

Saat itu, dia menyatakan tidak memaksa warga Kepulauan Seribu untuk memilih dirinya pada Pilkada DKI Jakarta 2017.

Ucapannya ini dianggap beberapa pihak sebagai penistaan agama.

Namun, Ahok tidak merasa demikian. Ia justru balik menganggap orang-orang yang memanfaatkan Surat Al Maidah-lah yang telah menistakan agama.

Kompas TV Ahok Akan Laporkan Dana Kampanye ke KPU
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta Rest Area Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta Rest Area Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Yakin 'Presidential Club' Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin "Presidential Club" Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com