Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menanti Hasil Koordinasi KPK-Kejaksaan Agung dalam Sidang La Nyalla

Kompas.com - 06/10/2016, 09:10 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dipungkiri juga berdampak bagi penegak hukum lainnya dalam menangani kasus korupsi.

Fungsi koordinasi dan supervisi dijalankan sebagai penguatan antarlembaga penegak hukum. Bantuan KPK terhadap penegak hukum lainnya biasa dilakukan saat kasus korupsi dianggap sulit untuk ditangani.

Salah satunya, terwujud dalam penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah yang melibatkan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti.

"Untuk kasus La Nyalla, memang ada permintaan khusus dari Kejaksaan Agung," ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/10/2016).

KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/10/2016). Mantan Ketua Kamar Dagang Indonesia Jawa Timur La Nyalla Matalitti ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur tahun 2012 pada 16 Maret 2016.
Terhambat pengadilan

Dalam kasus La Nyalla, Kejaksaan telah meminta bantuan KPK sejak dalam tahap penyelidikan dan penyidikan. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Maruli Hutagalung, beberapa kali mendatangi Gedung KPK Jakarta.

Dengan kemampuan khusus yang tidak dimiliki lembaga penegak hukum lain, KPK dinilai dapat membantu Kejaksaan dalam kasus La Nyalla.

Kejaksaan mengaku kesulitan mendapat perizinan dari Pengadilan Negeri Surabaya untuk menyita aset dan dokumen milik La Nyalla Mattalitti.

Akibatnya, Kejaksaan terhambat dalam mengumpulkan beberapa dokumen yang akan digunakan untuk menguatkan barang bukti.

Hambatan Kejaksaan dalam menangani kasus La Nyalla berulangkali mendapat hambatan dari lembaga peradilan. Tercatat, tiga kali La Nyalla dimenangkan oleh hakim dalam gugatan praperadilan melawan Kejati Jatim.

KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG Mantan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/10/2016). La Nyalla Matalitti ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur tahun 2012 pada 16 Maret 2016.
Kepala Kejati Jatim Maruli Hutagalung menilai, kemenangan La Nyalla Matalitti hingga tiga kali di pengadilan dalam menggugat status tersangka yang diberikan, erat kaitannya dengan status hubungan keluarga La Nyalla dengan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali.

Maruli sempat meragukan independensi hakim, karena La Nyalla merupakan keponakan dari pemimpin tertinggi lembaga peradilan, Hatta Ali.

(Baca: Kajati Jatim Sebut La Nyalla Keponakan Ketua MA)

Meski demikian, Kejati Jatim kembali mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (sprindik) keempat kalinya untuk La Nyalla. 

La Nyalla pun kembali berstatus tersangka atas tindak pidana korupsi atas dana hibah Kadin Jatim.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara 'Gaib' di Bengkulu

PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara "Gaib" di Bengkulu

Nasional
Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Nasional
WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

Nasional
Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Nasional
Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, Lalu Dihitung Ulang

Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, Lalu Dihitung Ulang

Nasional
Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Nasional
Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Nasional
Risma Ingatkan Kepala Dinsos Se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Risma Ingatkan Kepala Dinsos Se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Nasional
Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Nasional
KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

Nasional
Ketua KPU Ditegur Hakim saat Sidang Sengketa Pileg di MK: Bapak Tidur, Ya?

Ketua KPU Ditegur Hakim saat Sidang Sengketa Pileg di MK: Bapak Tidur, Ya?

Nasional
Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis Disebut Diperlukan, Proyek Mercusuar Perlu Pengawasan

Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis Disebut Diperlukan, Proyek Mercusuar Perlu Pengawasan

Nasional
Kapolri Beri Penghargaan ke 11 Personel di Pegunungan Bintang, Papua

Kapolri Beri Penghargaan ke 11 Personel di Pegunungan Bintang, Papua

Nasional
Pegawai Kementan Bikin Perjalanan Dinas Fiktif demi Penuhi Kebutuhan SYL

Pegawai Kementan Bikin Perjalanan Dinas Fiktif demi Penuhi Kebutuhan SYL

Nasional
Sidang SYL, Saksi Ungkap Permintaan Uang Rp 360 Juta untuk Sapi Kurban

Sidang SYL, Saksi Ungkap Permintaan Uang Rp 360 Juta untuk Sapi Kurban

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com