Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenlu Telah Serahkan 4 WNI yang Dibebaskan Abu Sayyaf ke Keluarga

Kompas.com - 27/09/2016, 13:50 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Luar Negeri RI telah melakukan serah terima empat warga negara Indonesia yang dibebaskan oleh kelompok Abu Sayyaf kepada perwakilan keluarga masing-masing.

Proses serah terima tersebut dilakukan oleh Wakil Menteri Luar Negeri AM Fachir, Senin (26/9/2016), di Jakarta.

"Keempatnya tiba di Tanah Air pada Sabtu (24/9/2016) lalu, didampingi oleh staf Kementerian Luar Negeri," ujar Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemenlu, Lalu Muhammad Iqbal, melalui keterangan tertulisnya, Selasa (27/9/2016).

Keempat WNI tersebut adalah Lorens Lagadoni Koten, Teodorus Kopong Koten, dan Emanuel Arakian Maran asal Flores Timur, NTT serta Herman Manggak asal Bulukumba, Sulawesi Selatan.

Sebelum diculik kelompok Abu Sayyaf, keempat WNI merupakan nelayan yang bekerja di kapal ikan Malaysia.

Lorens, Teodorus dan Emanuel diculik di perairan Lahad Datu pada 9 Juli. Sedangkan Herman Manggak diculik dari perairan Sandakan pada 3 Agustus lalu.

Iqbal mengatakan bahwa seluruh proses sejak keempatnya diterima secara resmi dari pemerintah Filipina hingga diserahterimakan kepada keluarga, dilakukan sesuai dengan permintaan keluarga.

Dengan pembebasan empat WNI tersebut, saat ini tersisa lima WNI lain yang masih berada di tangan dua kelompok penyandera yang berbeda di Filipina Selatan.

"Pemerintah terus melakukan berbagai upaya untuk membebaskan lima WNI lainnya," kata dia.

Kompas TV Abu Sayyaf Bebaskan 3 Sandera Indonesia
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Usai Diperiksa KPK, Sekjen DPR Mengaku Sudah Sampaikan Semuanya ke Penyidik

Usai Diperiksa KPK, Sekjen DPR Mengaku Sudah Sampaikan Semuanya ke Penyidik

Nasional
KPK Duga Eks Kepala Bea Cukai Makassar Terima Uang Lewat 'Money Changer'

KPK Duga Eks Kepala Bea Cukai Makassar Terima Uang Lewat "Money Changer"

Nasional
Bahas PKPU, Ketua KPU Sebut Satu TPS Pilkada 2024 Diisi Maksimal 600 Pemilih

Bahas PKPU, Ketua KPU Sebut Satu TPS Pilkada 2024 Diisi Maksimal 600 Pemilih

Nasional
Komisi II Gelar Rapat Bareng KPU, Bahas Dua Rancangan PKPU soal Pilkada

Komisi II Gelar Rapat Bareng KPU, Bahas Dua Rancangan PKPU soal Pilkada

Nasional
World Water Forum, 17 Tahun Perjalanan Menjawab Persoalan Air Dunia

World Water Forum, 17 Tahun Perjalanan Menjawab Persoalan Air Dunia

Nasional
Di Hadapan KPU-Pemerintah, Politisi PDI-P Usul 'Money Politics' Dilegalkan

Di Hadapan KPU-Pemerintah, Politisi PDI-P Usul "Money Politics" Dilegalkan

Nasional
Dukung Perhelatan World Water Forum, Pertamina Patra Niaga: Pasokan Energi di Bali Aman

Dukung Perhelatan World Water Forum, Pertamina Patra Niaga: Pasokan Energi di Bali Aman

Nasional
MA Tunggu Putusan Hasbi Hasan Inkrah Sebelum Putuskan Statusnya

MA Tunggu Putusan Hasbi Hasan Inkrah Sebelum Putuskan Statusnya

Nasional
Kaesang Dikabarkan Maju Pilkada Bekasi, Grace Natalie: Belum Ada Keputusan DPP

Kaesang Dikabarkan Maju Pilkada Bekasi, Grace Natalie: Belum Ada Keputusan DPP

Nasional
Kejagung: Sandra Dewi Diperiksa Terkait Aset yang Dimilikinya

Kejagung: Sandra Dewi Diperiksa Terkait Aset yang Dimilikinya

Nasional
Panja Revisi UU Penyiaran Sebut Tak Ada Tendensi Membungkam Pers, RUU Belum Final

Panja Revisi UU Penyiaran Sebut Tak Ada Tendensi Membungkam Pers, RUU Belum Final

Nasional
Purnawirawan TNI AL Ketahuan Pakai Pelat Dinas Palsu di Bandara Soekarno-Hatta

Purnawirawan TNI AL Ketahuan Pakai Pelat Dinas Palsu di Bandara Soekarno-Hatta

Nasional
4 Terdakwa Kasus Pembangunan Gereja Kingmi Mile Jalani Sidang Tuntutan

4 Terdakwa Kasus Pembangunan Gereja Kingmi Mile Jalani Sidang Tuntutan

Nasional
KPK Ajukan Kasasi dalam Kasus Advokat Stefanus Roy Rening

KPK Ajukan Kasasi dalam Kasus Advokat Stefanus Roy Rening

Nasional
Ubah Pernyataan, Ketua KPU Kini Sebut Caleg Terpilih Harus Mundur jika Maju Pilkada

Ubah Pernyataan, Ketua KPU Kini Sebut Caleg Terpilih Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com