Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Agung Bantah Jaksa Farizal Diperiksa sebagai Tersangka

Kompas.com - 21/09/2016, 14:36 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Muhammad Rum, membantah bahwa jaksa pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Farizal, diperiksa sebagai tersangka.

Ia menyebut bahwa Farizal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka mantan Ketua DPD RI Irman Gusman.

"Jaksa FZ diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IG. Bukan tersangka ya," ujar Rum di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (21/9/2016).

Rum mengatakan, Farizal tiba di Gedung KPK sekitar pukul 11.48 WIB. Ia didampingi sejumlah jaksa dari Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung.

Farizal, kata Rum, diperiksa sebagai saksi dalam kasus Irman karena sama-sama diduga menerima uang dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto.

"Sama IG tidak ada singgungannya, tapi sama XSS yang berhubungan," kata Rum.

Sambil berjalannya penyidikan di KPK, Jamwas Kejaksaan Agung juga melakukan pemeriksaan internal untuk menemukan adanya pelanggaran etik oleh Farizal.

Dalam kasus yang ditangani KPK, Farizal diduga menerima suap dalam penanganan perkara distribusi gula yang diimpor tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI).

Sutanto merupakan terdakwa yang tengah menjalani sidang, sementara Farizal sebagai ketua tim jaksa penuntut umum.

Diduga, Sutanto menyerahkan uang Rp 365 juta kepada Farizal untuk membantu perkara pidana yang disidangkan di Pengadilan Negeri Padang.

(Baca juga: Peran Irman Gusman Terungkap Bermula dari Penyelidikan Dugaan Suap kepada Jaksa)

Sementara itu, Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan bahwa Farizal diperiksa sebagai tersangka.

Ada indikasi kuat bahwa Farizal menerima suap terkait pengurusan perkara.

(Baca juga: KPK Kemungkinan Besar Tahan Jaksa yang Terima Suap Terkait Kasus Gula)

Kompas TV Xaveriandy Berbisnis Impor Gula Sejak 10 Tahun Lalu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Nasional
Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Nasional
Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

Nasional
Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com