Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Agung Bantah Jaksa Farizal Diperiksa sebagai Tersangka

Kompas.com - 21/09/2016, 14:36 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Muhammad Rum, membantah bahwa jaksa pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Farizal, diperiksa sebagai tersangka.

Ia menyebut bahwa Farizal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka mantan Ketua DPD RI Irman Gusman.

"Jaksa FZ diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IG. Bukan tersangka ya," ujar Rum di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (21/9/2016).

Rum mengatakan, Farizal tiba di Gedung KPK sekitar pukul 11.48 WIB. Ia didampingi sejumlah jaksa dari Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung.

Farizal, kata Rum, diperiksa sebagai saksi dalam kasus Irman karena sama-sama diduga menerima uang dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto.

"Sama IG tidak ada singgungannya, tapi sama XSS yang berhubungan," kata Rum.

Sambil berjalannya penyidikan di KPK, Jamwas Kejaksaan Agung juga melakukan pemeriksaan internal untuk menemukan adanya pelanggaran etik oleh Farizal.

Dalam kasus yang ditangani KPK, Farizal diduga menerima suap dalam penanganan perkara distribusi gula yang diimpor tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI).

Sutanto merupakan terdakwa yang tengah menjalani sidang, sementara Farizal sebagai ketua tim jaksa penuntut umum.

Diduga, Sutanto menyerahkan uang Rp 365 juta kepada Farizal untuk membantu perkara pidana yang disidangkan di Pengadilan Negeri Padang.

(Baca juga: Peran Irman Gusman Terungkap Bermula dari Penyelidikan Dugaan Suap kepada Jaksa)

Sementara itu, Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan bahwa Farizal diperiksa sebagai tersangka.

Ada indikasi kuat bahwa Farizal menerima suap terkait pengurusan perkara.

(Baca juga: KPK Kemungkinan Besar Tahan Jaksa yang Terima Suap Terkait Kasus Gula)

Kompas TV Xaveriandy Berbisnis Impor Gula Sejak 10 Tahun Lalu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jamdatun Feri Wibisono Ditunjuk Jadi Wakil Jaksa Agung

Jamdatun Feri Wibisono Ditunjuk Jadi Wakil Jaksa Agung

Nasional
Sri Mulyani Mulai Mulai Hitung-hitung Anggaran Pemerintahan Prabowo

Sri Mulyani Mulai Mulai Hitung-hitung Anggaran Pemerintahan Prabowo

Nasional
Hapus 2 DPO Kasus 'Vina Cirebon', Polri Akui Tak Punya Bukti Kuat

Hapus 2 DPO Kasus "Vina Cirebon", Polri Akui Tak Punya Bukti Kuat

Nasional
Tak Hadiri Panggilan MKD, Bamsoet Sebut Undangan Diterima Mendadak

Tak Hadiri Panggilan MKD, Bamsoet Sebut Undangan Diterima Mendadak

Nasional
Proyeksi Sri Mulyani untuk Pertumbuhan Ekonomi Kuartal II: Masih Terjaga seperti Kuartal I

Proyeksi Sri Mulyani untuk Pertumbuhan Ekonomi Kuartal II: Masih Terjaga seperti Kuartal I

Nasional
Psikolog Forensik Sebut Ada Perbedaan Laporan Iptu Rudiana dengan Hasil Otopsi soal Kematian Vina dan Eky

Psikolog Forensik Sebut Ada Perbedaan Laporan Iptu Rudiana dengan Hasil Otopsi soal Kematian Vina dan Eky

Nasional
Usai Rapat dengan Jokowi, Gubernur BI Jamin Rupiah Akan Menguat

Usai Rapat dengan Jokowi, Gubernur BI Jamin Rupiah Akan Menguat

Nasional
Hasil Pertemuan Prabowo dengan Ketum Parpol KIM Tak Akan Dilaporkan ke Jokowi

Hasil Pertemuan Prabowo dengan Ketum Parpol KIM Tak Akan Dilaporkan ke Jokowi

Nasional
Dianugerahi Bintang Bhayangkara Utama, Prabowo: Terima Kasih Kapolri, Kehormatan bagi Saya

Dianugerahi Bintang Bhayangkara Utama, Prabowo: Terima Kasih Kapolri, Kehormatan bagi Saya

Nasional
PDI-P Lirik Susi Pudjiastuti Maju Pilkada Jabar, Airlangga: Bagus untuk Pandeglang

PDI-P Lirik Susi Pudjiastuti Maju Pilkada Jabar, Airlangga: Bagus untuk Pandeglang

Nasional
Jokowi Absen dalam Sidang Gugatan Bintang Empat Prabowo di PTUN

Jokowi Absen dalam Sidang Gugatan Bintang Empat Prabowo di PTUN

Nasional
Mendagri Minta Pj Kepala Daerah Mundur jika Ikut Pilkada atau Diberhentikan

Mendagri Minta Pj Kepala Daerah Mundur jika Ikut Pilkada atau Diberhentikan

Nasional
Imigrasi Berupaya Pulihkan Layanan Pakai 'Back Up' PDN Kominfo di Batam

Imigrasi Berupaya Pulihkan Layanan Pakai "Back Up" PDN Kominfo di Batam

Nasional
Ada Erick Thohir pada Pertemuan Prabowo dan Ketum Parpol KIM, Begini Penjelasan Airlangga

Ada Erick Thohir pada Pertemuan Prabowo dan Ketum Parpol KIM, Begini Penjelasan Airlangga

Nasional
Psikolog Forensik: Laporan Visum Sebut Vina dan Eky Mati Tak Wajar, Tak Disebut Korban Pembunuhan

Psikolog Forensik: Laporan Visum Sebut Vina dan Eky Mati Tak Wajar, Tak Disebut Korban Pembunuhan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com