JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Muhammad Rum, membantah bahwa jaksa pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Farizal, diperiksa sebagai tersangka.
Ia menyebut bahwa Farizal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka mantan Ketua DPD RI Irman Gusman.
"Jaksa FZ diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IG. Bukan tersangka ya," ujar Rum di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (21/9/2016).
Rum mengatakan, Farizal tiba di Gedung KPK sekitar pukul 11.48 WIB. Ia didampingi sejumlah jaksa dari Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung.
Farizal, kata Rum, diperiksa sebagai saksi dalam kasus Irman karena sama-sama diduga menerima uang dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto.
"Sama IG tidak ada singgungannya, tapi sama XSS yang berhubungan," kata Rum.
Sambil berjalannya penyidikan di KPK, Jamwas Kejaksaan Agung juga melakukan pemeriksaan internal untuk menemukan adanya pelanggaran etik oleh Farizal.
Dalam kasus yang ditangani KPK, Farizal diduga menerima suap dalam penanganan perkara distribusi gula yang diimpor tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI).
Sutanto merupakan terdakwa yang tengah menjalani sidang, sementara Farizal sebagai ketua tim jaksa penuntut umum.
Diduga, Sutanto menyerahkan uang Rp 365 juta kepada Farizal untuk membantu perkara pidana yang disidangkan di Pengadilan Negeri Padang.
(Baca juga: Peran Irman Gusman Terungkap Bermula dari Penyelidikan Dugaan Suap kepada Jaksa)
Sementara itu, Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan bahwa Farizal diperiksa sebagai tersangka.
Ada indikasi kuat bahwa Farizal menerima suap terkait pengurusan perkara.
(Baca juga: KPK Kemungkinan Besar Tahan Jaksa yang Terima Suap Terkait Kasus Gula)