Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Periksa Bupati Indramayu Terkait Dugaan Pemberian Mobil oleh Rohadi

Kompas.com - 20/09/2016, 22:29 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Indramayu Anna Sophanah untuk mendalami dugaan pemberian mobil oleh mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi.

"Pada hari ini berkaitan penyidikan TPPU (tindak pidana pencucian uang) untuk tersangka R (Rohadi) melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Indramayu (Anna). Yang bersangkutan diperiksa terkait aset yang diduga pemberian dari R (Rohadi) kepada yang bersangkutan (Anna)," ujar Priharsa, di KPK, Jakarta, Selasa (20/9/2016).

Mobil Pajero Sport dengan nomor polisi E 104 ANA diduga diberikan Rohadi kepada Anna sebagai imbalan atas berdirinya Rumah Sakit Umum (RSU) Reysa Permata milik Rohadi.

"Jadi ada dugaan ada pemberian dari R kepada yang bersangkutan," kata dia.

"Tapi belum ada barang yang disita dari Bupati Indramayu," tambah Priharsa.

Sebelumnya, Rohadi erjerat tiga kasus berbeda. Ia didakwa menerima suap dari kakak dan pengacara Saipul Jamil, terdakwa dalam kasus percabulan yang ditangani di PN Jakarta Utara, untuk membantu mengurus penunjukan majelis yang menyidangkan perkara Saipul Jamil.

Uang tersebut rencananya akan diberikan kepada Ifa Sudewi, yang merupakan Ketua Majelis Hakim pada perkara percabulan yang melibatkan Saipul Jamil sebagai terdakwa.

Selain itu, Rohadi diduga menerima gratifikasi terkait pengurusan perkara hukum di Mahkamah Agung. Kasus ini diduga terkait dengan jabatannya yang juga sebagai panitera pengganti di Pengadilan Bekasi. 

Rohadi juga ditetapkan sebagai tersangka kasus pencucian uang.

Ia diduga mengirim, mengalihkan, membelanjakan dan menukar uang dan harta kekayaan yang berasal dari hasil kejahatan korupsi guna menyamarkan asetnya tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com