Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Tangkap Dua Tersangka Penjual Orangutan

Kompas.com - 20/09/2016, 15:57 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menangkap dua orang, berinisial HY dan Z, yang diduga pelaku penjualan satwa yang dilindungi.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Purwadi Arianto mengatakan penangkapan berawal dari penangkapan HY yang membawa seekor orangutan dipintu keluar terminal bus Kampung Rambutan, Jakarta Timur pada 26 Juli 2016.

"Dari keterangan HY, penyidik melakukan pengembangan di wilayah Medan dan menangkap Z," kata Purwadi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (20/9/2016).

Purwadi menuturkan, Z membawa empat orangutan dengan mobil Kijang. Di mobil, keempat orangutan berusia 3-7 bulan itu dikurung dalam kandang berjeruji besi yang dililit kawat. 

Dari pengakuan Z, empat orangutan tersebut milik seseorang berinisial K yang tinggal di Kota Fajar, Kabupaten Aceh Selatan.

"Z selaku sopir mobil travel jurusan Kota Fajar tujuan Medan disuruh bawa satwa itu untuk diserahkan pembelinya di Medan dengan ongkos dengan sewa Rp 200.000 dan dibayar lagi Rp 200.000 setelah diambil pembeli," ucap Purwadi.

Menurut Purwadi, Z mengaku akan menjual empat orangutan seharga Rp 31 juta. Kini, satu orangutan dari HY berada di PPS cikanangan Sukabumi.

Sedangkan empat orangutan yang disita dari Z diamankan di Sumatra Orang Utan Center, Sibolangit, Sumatera Utara.

Purwadi mengungkapkan, Bareskrim semula berniat untuk mengendus jaringan perdagangan satwa liar setelah penangkapan bulan Juli lalu. Namun polisi memutuskan untuk menunda. 

"Saya coba cari jaringannya. Percobaan pembeli tidak bisa dihukum. Tadinya mau kami tunggu dulu sampai ada pembeli. Rupanya kondisi orangutan sudah mengenaskan, bisa mati," ujar Purwadi.

Atas tindakan itu, HY dan Z dikenakan Pasal 21 ayat 2 huruf a Jo pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan penjara paling lama lima tahun dan denda ping banyak Rp 100 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Bakal Jemput Bola Kader untuk Maju di Pilkada Sumut

PDI-P Bakal Jemput Bola Kader untuk Maju di Pilkada Sumut

Nasional
Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen TNI AD, Dian Andriani Harap Kowad Lain Menyusul

Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen TNI AD, Dian Andriani Harap Kowad Lain Menyusul

Nasional
Jokowi Bakal Tinjau Lokasi Banjir Lahar di Sumbar Pekan Depan

Jokowi Bakal Tinjau Lokasi Banjir Lahar di Sumbar Pekan Depan

Nasional
Nurul Ghufron Tak Hadir karena Belum Tuntas Siapkan Pembelaan, Dewas KPK Tunda Sidang Etik

Nurul Ghufron Tak Hadir karena Belum Tuntas Siapkan Pembelaan, Dewas KPK Tunda Sidang Etik

Nasional
PDI-P Tuding Jokowi Cawe-cawe Pilkada dengan Bansos Beras, Ngabalin: Segera Lah Move on

PDI-P Tuding Jokowi Cawe-cawe Pilkada dengan Bansos Beras, Ngabalin: Segera Lah Move on

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Ngabalin: Mudah-mudahan Cepat, Itu Arah Haluan Prabowo-Gibran

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Ngabalin: Mudah-mudahan Cepat, Itu Arah Haluan Prabowo-Gibran

Nasional
Risma Relokasi 2 Posko Pengungsian Banjir Lahar Dingin di Sumbar yang Berada di Zona Merah

Risma Relokasi 2 Posko Pengungsian Banjir Lahar Dingin di Sumbar yang Berada di Zona Merah

Nasional
Ahok Masuk Bursa Bacagub Sumut, PDI-P: Prosesnya Masih Panjang

Ahok Masuk Bursa Bacagub Sumut, PDI-P: Prosesnya Masih Panjang

Nasional
Bantah PDI-P soal Jokowi Menyibukkan Diri, Ali Ngabalin: Jadwal Padat, Jangan Gitu Cara Ngomongnya...

Bantah PDI-P soal Jokowi Menyibukkan Diri, Ali Ngabalin: Jadwal Padat, Jangan Gitu Cara Ngomongnya...

Nasional
Pimpin Langsung ‘Tactical Floor Game’ WWF di Bali, Luhut: Pastikan Prajurit dan Komandan Lapangan Paham yang Dilakukan

Pimpin Langsung ‘Tactical Floor Game’ WWF di Bali, Luhut: Pastikan Prajurit dan Komandan Lapangan Paham yang Dilakukan

Nasional
Setara Institute: RUU Penyiaran Berpotensi Perburuk Kebebasan Berekspresi melalui Pemasungan Pers

Setara Institute: RUU Penyiaran Berpotensi Perburuk Kebebasan Berekspresi melalui Pemasungan Pers

Nasional
Masuk Daftar Cagub DKI dari PDI-P, Risma: Belum Tahu, Wong Masih di Kantong...

Masuk Daftar Cagub DKI dari PDI-P, Risma: Belum Tahu, Wong Masih di Kantong...

Nasional
KPK Geledah Lagi Rumah di Makassar Terkait TPPU SYL

KPK Geledah Lagi Rumah di Makassar Terkait TPPU SYL

Nasional
Puan Minta DPR dan IPU Fokus Sukseskan Pertemuan Parlemen pada Forum Air Dunia Ke-10

Puan Minta DPR dan IPU Fokus Sukseskan Pertemuan Parlemen pada Forum Air Dunia Ke-10

Nasional
Yusril: Serahkan kepada Presiden untuk Bentuk Kabinet Tanpa Dibatasi Jumlah Kementeriannya

Yusril: Serahkan kepada Presiden untuk Bentuk Kabinet Tanpa Dibatasi Jumlah Kementeriannya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com