Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Duterte Beri "Lampu Hijau", Yasonna Sebut Eksekusi Mary Jane Belum Bisa Dilakukan

Kompas.com - 13/09/2016, 14:04 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Meski Presiden Filipina Rodrigo Duterte mempersilakan terpidana mati kasus narkoba Mary Jane Veloso diproses sesuai hukum di Indonesia, namun eksekusi mati terhadapnya belum bisa dilakukan.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly menegaskan bahwa eksekusi hukuman mati terhadap Mary Jane belum bisa dilakukan karena masih menunggu proses pengadilan di Filipina yang belum selesai.

Yasonna menjelaskan, menjelang eksekusi Mary Jane pada Rabu (29/4/2015), Pemerintah Filipina meminta penundaan eksekusi mati sebab keterangannya diperlukan terkait kasus perdagangan manusia.

"Jaksa Agung yang tahu soal itu (hukuman mati). Belumlah (rencana eksekusi), kan masih pending kasusnya di Filipina," kata Yasonna saat ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2016).

"Kasus trafficking-nya sedang dalam proses peradilan di sana. Kami masih menunggu hasilnya," ujarnya. 

Menurut Yasonna, aparat penegak hukum Indonesia sudah menjalin kerja sama dengan aparat penegak hukum Filipina.

Aparat penegak hukum Indonesia telah mengizinkan Filipina untuk meminta keterangan terkait kasus trafficking di Indonesia.

"Kami sudah ada kerja sama mutual legal assistance dengan Filipina. Kami mengizinkan pengadilan Filipina mengambil kesaksian Mary Jane di Indonesia," ucap Yasonna.

"Kami minta supaya keterangannya diambil secara tertulis di bawah sumpah di sini saja," tuturnya.

Sementara itu, Yasonna belum bisa memastikan apakah Pemerintah Indonesia akan memberikan grasi apabila keputusan Pengadilan Filipina menyatakan bahwa Mary Jane adalah korban dari tindak pidana perdagangan manusia.

"Kita lihat saja dulu dari sana (Filipina). Kami sedang menunggu prosesnya, yang pasti kami kan sudah punya kekuatan hukum di sini," kata Yasonna.

Presiden Joko Widodo sebelumnya menegaskan, Presiden Filipina Rodrigo Duterte mempersilakan aparat hukum Indonesia untuk mengeksekusi terpidana mati Mary Jane Veloso.

"Presiden Duterte menyampaikan, silakan diproses sesuai hukum yang ada di Indonesia. Artinya kan jelas," ujar Jokowi di Terminal Petikemas Kalibaru Pelabuhan Utama Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (13/9/2016).

Pernyataan Duterte bahwa Mary Jane mesti diproses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia ditangkap Jokowi sebagai bentuk penghormatan Filipina terhadap putusan pengadilan atas Mary Jane, yakni hukuman mati.

"Gimana sih? Kan sudah sangat jelas beliau hormati proses hukum yang ada di sini. Ya, sudah," ujar Jokowi.

Halaman:


Terkini Lainnya

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com