Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Duterte Beri "Lampu Hijau", Yasonna Sebut Eksekusi Mary Jane Belum Bisa Dilakukan

Kompas.com - 13/09/2016, 14:04 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Meski Presiden Filipina Rodrigo Duterte mempersilakan terpidana mati kasus narkoba Mary Jane Veloso diproses sesuai hukum di Indonesia, namun eksekusi mati terhadapnya belum bisa dilakukan.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly menegaskan bahwa eksekusi hukuman mati terhadap Mary Jane belum bisa dilakukan karena masih menunggu proses pengadilan di Filipina yang belum selesai.

Yasonna menjelaskan, menjelang eksekusi Mary Jane pada Rabu (29/4/2015), Pemerintah Filipina meminta penundaan eksekusi mati sebab keterangannya diperlukan terkait kasus perdagangan manusia.

"Jaksa Agung yang tahu soal itu (hukuman mati). Belumlah (rencana eksekusi), kan masih pending kasusnya di Filipina," kata Yasonna saat ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2016).

"Kasus trafficking-nya sedang dalam proses peradilan di sana. Kami masih menunggu hasilnya," ujarnya. 

Menurut Yasonna, aparat penegak hukum Indonesia sudah menjalin kerja sama dengan aparat penegak hukum Filipina.

Aparat penegak hukum Indonesia telah mengizinkan Filipina untuk meminta keterangan terkait kasus trafficking di Indonesia.

"Kami sudah ada kerja sama mutual legal assistance dengan Filipina. Kami mengizinkan pengadilan Filipina mengambil kesaksian Mary Jane di Indonesia," ucap Yasonna.

"Kami minta supaya keterangannya diambil secara tertulis di bawah sumpah di sini saja," tuturnya.

Sementara itu, Yasonna belum bisa memastikan apakah Pemerintah Indonesia akan memberikan grasi apabila keputusan Pengadilan Filipina menyatakan bahwa Mary Jane adalah korban dari tindak pidana perdagangan manusia.

"Kita lihat saja dulu dari sana (Filipina). Kami sedang menunggu prosesnya, yang pasti kami kan sudah punya kekuatan hukum di sini," kata Yasonna.

Presiden Joko Widodo sebelumnya menegaskan, Presiden Filipina Rodrigo Duterte mempersilakan aparat hukum Indonesia untuk mengeksekusi terpidana mati Mary Jane Veloso.

"Presiden Duterte menyampaikan, silakan diproses sesuai hukum yang ada di Indonesia. Artinya kan jelas," ujar Jokowi di Terminal Petikemas Kalibaru Pelabuhan Utama Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (13/9/2016).

Pernyataan Duterte bahwa Mary Jane mesti diproses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia ditangkap Jokowi sebagai bentuk penghormatan Filipina terhadap putusan pengadilan atas Mary Jane, yakni hukuman mati.

"Gimana sih? Kan sudah sangat jelas beliau hormati proses hukum yang ada di sini. Ya, sudah," ujar Jokowi.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com