JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Hak Sipil dan Politik Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Putri Kanesia menilai bahwa hukuman mati tidak efektif jika terus diterapkan.
Sebab, hukuman mati tidak akan menuntaskan penyelidikan atas pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan tersebut.
"Mengeksekusi mati pengguna atau pengedar narkoba sekalipun, itu hanya memutus mata rantai narkoba," ujar Putri dalam diskusi di Plaza Indonesia, Jakarta, Jumat (9/9/2016).
Menurut Putri, yang seharusnya ditekankan oleh pemerintah adalah penuntasan kasus dan pembenahan sistem peradilan, bukan menitikberatkan pada hukuman mati bagi pelaku.
Sehingga, lanjut dia, penyelidikan terus berlanjut dan sindikat peredaran narkotika bisa terbongkar hingga ke pangkalnya.
Hingga saat ini, lanjut Putri, yang banyak dieksekusi bukan gembong besar. Melainkan kalangan kelas bawah yang ikut serta dalam bisnis tersebut.
"Itu sebabnya eksekusi mati sampai hari ini peredaran narkoba tetap terus ada. Saya pikir ini jadi satu catatan penting ketika memberantas narkoba bukan dengan melakukan pembunuhan," kata dia.
Selama pemerintahan Joko Widodo, pemerintah sudah menjalankan eksekusi terpidana mati kasus narkoba dalam tiga gelombang.
Enam terpidana mati dieksekusi pada 18 Januari 2015. Pada gelombang kedua, Rabu (29/4/2015), delapan terpidana mati juga dieksekusi. Dan gelombang ketiga yang dilaksanakan pada Jumat (29/7/2016) empat terpidana yang dieksekusi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.