Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri Instruksikan Kasus Kebakaran Hutan Tak Boleh Dihentikan

Kompas.com - 07/09/2016, 15:57 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengaku memerintahkan jajarannya untuk tak lagi menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam kasus kebakaran hutan.

Khususnya jika kasus tersebut melibatkan korporasi. Penghentian kasus, kata Tito, sangat sensitif dan bisa menimbulkan polemik.

"Saya sudah perintahkan seluruh jajaran kepolisian, Polda, Polres, yang menangani kasus kebakaran hutan oleh korporasi tidak boleh mengeluarkan SP3. Ini yang ke depan," ujar Tito di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta, Rabu (7/9/2016).

(Baca: Kapolri Ingin Ada Gelar Perkara Terkait SP3 15 Perusahaan di Riau)

Tito mengatakan, SP3 hanya bisa diterbitkan setelah gelar perkara di Mabes Polri.

Gelar perkara dilakukan disaksikan tim dari Bareskrim, Profesi dan Pengamanan Polri, Divisi Hukum, dan Inspektorat Pengawasan Umum Polri.

Jika diperlukan, diundang pula tim dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta masyarakat yang menyaksikan kebakaran hutan dan lahan itu.

"Kami akan undang sehingga kami harapkan SP3 korporasi dugaan kebakaran hutan ke depan tidak ada dilakukan secara terbuka dan tidak ada yang aneh-aneh," kata Tito.

Presiden Joko Widodo sebelumnya meminta Kapolri mengkaji kembali surat perintah penghentian penyidikan terkait kasus kebakaran hutan yang menyeret 15 perusahaan yang sempat menjadi tersangka pembakaran hutan dan lahan.

Kapolri mempersilakan bila ada pihak yang hendak mengajukan praperadilan terkait pengentian penyidikan tersebut.

Menurut Tito kepolisian juga memiliki alasan menerbitkan SP3. Namun demikian, kepolisian terbuka jika ada pihak yang hendak mengajukan praperadilan terkait kasus tersebut.

Sebelumnya, kebakaran hutan hebat terjadi di Riau sejak pertengahan hingga akhir 2015.

(Baca: KLHK Tak Akan Ajukan Praperadilan Terkait SP3 15 Perusahaan Tersangka Pembakar Hutan)

Dalam kebakaran tersebut ditemukan unsur kesengajaan yang akhirnya menyeret 15 perusahaan untuk diproses hukum.

Adapun ke-15 perusahaan tersebut adalah PT Bina Duta Laksana (HTI), PT Ruas Utama Jaya (HTI), PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia (HTI), PT Suntara Gajah Pati (HTI), PT Dexter Perkasa Industri (HTI), PT Siak Raya Timber (HTI), dan PT Sumatera Riang Lestari (HTI).

Lalu, PT Bukit Raya Pelalawan (HTI), PT Hutani Sola Lestari, KUD Bina Jaya Langgam (HTI), PT Rimba Lazuardi (HTI), PT PAN United (HTI), PT Parawira (Perkebunan), PT Alam Sari Lestari (Perkebunan), dan PT Riau Jaya Utama.

Namun Polda Riau mengeluarkan SP3 kepada 15 perusahaan tersebut. Alasannya tak ada bukti yang mengarah bahwa 15 perusahaan tersebut membakar hutan dan lahan.

Kompas TV Satgas Kebakaran Hutan Gerebek Markas Perambah Hutan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

Nasional
Jemaah Haji Dapat 'Smart' Card di Arab Saudi, Apa Fungsinya?

Jemaah Haji Dapat "Smart" Card di Arab Saudi, Apa Fungsinya?

Nasional
Kasus LPEI, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri

Kasus LPEI, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri

Nasional
Soal Anies Maju Pilkada, PAN: Jangan-jangan Enggak Daftar Lewat Kami

Soal Anies Maju Pilkada, PAN: Jangan-jangan Enggak Daftar Lewat Kami

Nasional
Kontras: 26 Tahun Reformasi, Orde Baru Tak Malu Menampakkan Diri

Kontras: 26 Tahun Reformasi, Orde Baru Tak Malu Menampakkan Diri

Nasional
Dilaporkan Ke Polisi, Dewas KPK: Apakah Kami Berbuat Kriminal?

Dilaporkan Ke Polisi, Dewas KPK: Apakah Kami Berbuat Kriminal?

Nasional
KPK Sita Mobil Mercy di Makassar, Diduga Disembunyikan SYL

KPK Sita Mobil Mercy di Makassar, Diduga Disembunyikan SYL

Nasional
Anggota Komisi X Usul UKT Bisa Dicicil, Kemendikbud Janji Sampaikan ke Para Rektor

Anggota Komisi X Usul UKT Bisa Dicicil, Kemendikbud Janji Sampaikan ke Para Rektor

Nasional
PKB-PKS Jajaki Koalisi di Pilkada Jatim, Ada Keputusan dalam Waktu Dekat

PKB-PKS Jajaki Koalisi di Pilkada Jatim, Ada Keputusan dalam Waktu Dekat

Nasional
Amnesty Internasional: 26 Tahun Reformasi Malah Putar Balik

Amnesty Internasional: 26 Tahun Reformasi Malah Putar Balik

Nasional
Dilangsungkan di Bali, World Water Forum Ke-10 Dipuji Jadi Penyelenggaraan Terbaik Sepanjang Masa

Dilangsungkan di Bali, World Water Forum Ke-10 Dipuji Jadi Penyelenggaraan Terbaik Sepanjang Masa

Nasional
Kritik RUU Penyiaran, Usman Hamid: Negara Harusnya Jamin Pers yang Independen

Kritik RUU Penyiaran, Usman Hamid: Negara Harusnya Jamin Pers yang Independen

Nasional
Ahli Sebut Struktur Tol MBZ Sulit Diperkuat karena Material Beton Diganti Baja

Ahli Sebut Struktur Tol MBZ Sulit Diperkuat karena Material Beton Diganti Baja

Nasional
DKPP Panggil Desta soal Ketua KPU Diduga Rayu PPLN

DKPP Panggil Desta soal Ketua KPU Diduga Rayu PPLN

Nasional
Anggap Publikasikan Nama Calon Menteri Tidak Tepat, PAN: Tunggu Prabowo Minta Dulu

Anggap Publikasikan Nama Calon Menteri Tidak Tepat, PAN: Tunggu Prabowo Minta Dulu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com