Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aguan Mengaku Pernah Mengeluh kepada Ahok soal Tambahan Kontribusi

Kompas.com - 07/09/2016, 11:48 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Chairman Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan, mengaku pernah mengeluhkan soal tambahan kontribusi sebesar 15 persen bagi pengembang reklamasi kepada Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Hal itu disampaikan Aguan saat bersaksi dalam sidang kasus suap reklamasi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/9/2016).

Aguan menjadi saksi bagi terdakwa anggota DPRD DKI Mohamad Sanusi.

"Saya pernah sampaikan, Beliau (Ahok) bicara begini, 'PT KNI (Kapuk Naga Indah) kan cuma 5 persen, tidak termasuk ini (15 persen), kok kamu protes?' Ujar Aguan kepada Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta.

(baca: Ahok Heran, Kuasa Hukum Sanusi seperti Mewakili Pengembang)

Kepada Majelis Hakim, Aguan merasa bahwa tambahan kontribusi sebesar 15 persen memberatkan perusahaan pengembang.

Meski demikian, menurut Aguan, pihak Agung Sedayu Group telah sepakat untuk membayar tambahan kontribusi.

"Kami tahu pemerintah sekarang perlu investasi, sudah berapa perda yang dihapus yang tidak menguntungkan investasi. Kalau saya, dari pertama sudah janji niat untuk membayar," kata Aguan.

Pernyataan Aguan tersebut bertentangan dengan pernyataan Ahok saat memberikan keterangan sebagai saksi.

(baca: Ahok: Di Depan Saya, Pengembang Tidak Ada yang Keberatan soal Tambahan Kontribusi Tuh)

Di dalam persidangan, Ahok mengatakan, tidak ada satu pun pengembang yang merasa keberatan dengan tambahan kontribusi 15 persen.

Ahok justru merasa kaget jika akhirnya pengembang menyuap anggota DPRD untuk menghilangkan tambahan kontribusi dalam rancangan peraturan daerah tentang reklamasi.

Jika benar demikian, menurut Ahok, pengembang sama saja menusuknya dari belakang. (baca: Menurut Sunny, Pengembang Keberatan akan Tambahan Kontribusi, tetapi Tak Berani Bilang Ahok)

Dalam kasus ini, anggota DPRD DKI M Sanusi didakwa menerima suap sebesar Rp2 miliar secara bertahap dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.

Menurut Jaksa, suap diberikan agar Sanusi mengakomodir keinginan pengembang untuk menghilangkan tambahan kontribusi sebesar 15 persen.

Kompas TV Ahok Bantah Keterangan M Sanusi Soal Penyusunan Perda
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com