JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Agus Andrianto memastikan sembilan warga negara Indonesia akan dipulangkan usai menjalani proses hukum yang berjalan di Filipina.
Sembilan WNI itu akan dimintai keterangannya untuk lima tersangka yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh otoritas Filipina dalam kasus pemalsuan paspor calon jemaah haji.
"Kalau kesaksian mereka dianggap cukup oleh otoritas Filipina mereka pasti akan kembali," ujar Agus di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (5/9/2016).
Agus mengatakan, sembilan WNI tersebut dipilih dari 177 WNI berdasarkan kecakapan bahasa dan usianya terbilang muda. Sehingga, mereka dalam kondisi prima saat dimintai keterangan.
Agus memastikan, dalam kasus ini, para WNI yang sempat ditahan di Filipina hanya sebagai korban.
Tak hanya pemeriksaan di Filipina, tim dari Bareksrim Polri juga akan melakukan pemeriksaan terpisah untuk mengetahui oknum travel yang tak punya izin pemberangkatan haji.
"Semua yang kami periksa nanti kaitannya dengan siapa penanggungjawab dari pihak travel yang mempertanggungjawabkan atas kejadian ini. Nanti akan kita minta pertanggungjawabannya," kata Agus.
Saat ini, polisi mengincar lima orang dari pihak travel sebagai pihak yang paling bertanggungjawab dalam kasus ini.
(Baca: Jadi Saksi, 9 WNI Ditanyai Alasan Berangkat Haji dari Filipina)
Sementara itu, dalam pengembangan perkara akan dilihat apakah ada perseorangan juga yang mendapatkan keuntungan dari hasil penipuan itu.
Agustus lalu, pemerintah Filipina menahan 177 WNI yang hendak pergi haji menggunakan paspor palsu. Dari 177 WNI, 168 WNI telah dipulangkan ke Tanah Air pada Minggu (4/9/2016).
(Baca juga: Naik Haji Via Filipina Langsung Berangkat Tanpa Menunggu 40 Tahun)