Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Kembali Gelar Sidang Gugatan Cuti Petahana yang Diajukan Ahok

Kompas.com - 31/08/2016, 08:04 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Makamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang perkara pengujian Undang-Undang (PUU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada terkait kewajiban cuti kampanye bagi calon petahana, Rabu (31/8/2016).

Gugatan peninjauan kembali atau judicial review diajukan oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok beberapa waktu lalu.

Ahok meminta MK menafsirkan kembali Pasal 70 ayat 3 UU Pilkada agar calon petahana tidak wajib mengajukan cuti kampanye.

Juru Bicara MK Fajar Laksono, mengatakan, sidang dengan nomor perkara 60/PUU-XIV/2016 itu dijadwalkan dimulai pukul 13.30 WIB.

Adapun agenda persidangan yakni membacakan perbaikan permohonan pemohon.

"Jadi, sidang pendahuluan kemarin (Senin, 22/8/2016) pemohon sudah menyampaikan permohonannya. Kemudian, majelis hakim memberikan nasihatnya terkait kejelasan dan kelengkapan permohonanannya," ujar Fajar, saat dihubungi, Rabu (31/8/2016).

Fajar mengatakan, mantan Bupati Belitung Timur itu akan menjalani persidangan seperti sebelumnya, yakni tanpa pengacara.

Menurut Fajar, permohonan uji materi tanpa pengacara sebelumnya juga sudah beberapa kali dilakukan oleh sejumlah pihak.

"Sudah sejak 2006 praktik tanpa pengacara sudah ada di MK, karena di MK tidak diharuskan (didampingi pengacara). Siapa pun boleh beracara di MK tanpa harus didampingi kuasa hukum. Dahulu ada guru dari Banyuwangi tahun 2006 datang sendiri tanpa pengacara menggugat UU APBN dan dikabulkan," kata dia.

Pada umumnya, memang ada perbedaan jika pihak yang mengajukan uji materi didampingi pengacara. Namun, hal itu tidak memengaruhi hasil persidangan.

"Mungkin kalau didampingi pengacara format permohonannya lebih terstruktur secara format maupun secara substansi. Kalau yang bukan pengacara kadang-kadang permohonannya mungkin kurang jelas, kurang tajam tapi soal kesempatan dikabulkan atau tidak sama dengan gugatan pada umumnya," kata dia.

Sebelumnya, sidang perdana yang digelar pada Senin (22/8/2016), majelis hakim MK meminta Ahok memperbaiki gugatannya terhadap pasal 70 (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada terkait cuti kampanye bagi petahana, agar dapat dilanjutkan ke materi permohonan.

Ahok mengajukan uji materi pasal 70 (3) UU itu. Dia meminta cuti bagi calon petahana dilaksanakan saat akan berkampanye saja.

Jika tidak mau berkampanye, petahana bisa tetap melakukan pekerjaannya.

Menurut aturan yang ada sekarang, petahana wajib cuti selama masa kampanye atau sekitar empat bulan.

Pada pilkada serentak tahun depan itu berarti mulai 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017.

Kompas TV Dinilai Rugikan Pemerintahan, Ahok Gugat Pasal Cuti Petahana
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com