Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Masih Buru Orang Tak Dikenal yang Instruksikan Teror di Gereja Medan

Kompas.com - 29/08/2016, 12:59 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaku teror bom di Gereja Katolik Stasi Santo Yosep, Medan, IA, mengaku disuruh oleh orang tak dikenal untuk melakukan penyerangan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Agus Rianto mengatakan, pihak kepolisian masih mengincar identitas dan keberadaan orang tersebut.

"Orangnya ini yang kami cari. Kan bisa ada, bisa enggak," ujar Agus di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin (29/8/2016).

Agus mengatakan, sementara ini penyidik fokus pada pemeriksaan pelaku.

Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan orang lain sebagaimana pengakuan IA.

Pertemuan IA dengan orang tak dikenal itu terjadi pada Kamis (25/8/2016).

Orang tersebut menawarkan uang Rp 10 juta jika IA bersedia melakukan apa yang diinstruksikan.

IA sepakat pada tawaran orang itu, meski uang belum diterimanya sama sekali.

Orang tak dikenal itu memberikan black powder sebagai bahan dasar peledak.

Keesokan harinya, IA mulai membeli perlengkapan untuk merakit bom. Dia membeli korek api, kabel, dan merakitnya bersama dengan black powder yang diberikan orang tak dikenal.

"Black powder yang diberikan ke IA sebagai material yamg nanti dicampur korek api sebagai amunisi atau mesiu dalam proses pembuatan bahan peledak yang akan digunakan nantinya," kata Agus.

Kemudian, IA mulai perangkai rakitan bom. Dia terinspirasi cara merakit bom dari tayangan televisi.

Sempat terjadi ledakan saat perakitan, namun tidak besar. Ledakan itu juga diketahui oleh kakak IA.

"Berbekal dari pengalaman hari Sabtu itu, pada Minggu pagi IA melaksanakan niatnya sesuai apa yang diarahkan orang lain tersebut," kata Agus.

Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap IA. Sejumlah saksi sudah diperiksa, seperti pihak keluarga IA, pastor Albret S. Pandiangan yang terluka karena serangan, serta jemaat yang melakukan ibdah di gereja tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Undang-undang Nonor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme serta Undang-yndang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan bahan peledak.

Kompas TV Pelaku Teror di Gereja Medan Berusia 18 Tahun
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Nasional
Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Nasional
Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Nasional
Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Nasional
Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Nasional
Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com