JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi X Dadang Rusdiana menuturkan, pihaknya akan terus mengevaluasi akurasi data guru yang telah disertifikasi.
Pernyataan tersebut menanggapi rencana Sri Mulyani untuk memangkas pengucuran dana transfer ke daerah.
Dari anggaran Rp 72,9 triliun tersebut, Rp 23,3 triliun merupakan dana tunjangan profesi guru seluruh Indonesia yang merupakan Dana Transfer Khusus (DTK) yang setelah ditelusuri ternyata over budget atau berlebih.
Dana Rp 23,3 triliun itu yang kemudian dipangkas. Sebab, dana anggaran guru yang tersertifikasi ternyata tidak sebanyak itu.
"Tentunya ada ketidakakuratan perhitungan jumlah guru yang akan disertifikasi tahun ini," ujar Dadang melalui pesan singkat, Jumat (26/8/2016).
Dalam beberapa kunjungan Komisi X ke daerah, Dadang melanjutkan, selalu terjadi perbedaan data antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan daerah.
Perbedaan data tersebut, kata Dadang seringkali berdampak pada pengendapan dana di kas daerah.
"Seperti pada 2015, sekitar Rp 19 triliun mengendap di kas daerah. Ini yang akan kami evaluasi," kata dia.
Panja Guru dan Tenaga Kerja Kependidikan pun direncanakan untuk dibentuk oleh Komisi X untuk menelusuri permasalahan ini agar masalah data dan kebutuhan guru terawasi dengan baik.
"Jadi harus hati-hati pada akurasi data saja. Jangan sampai salah hingga akhirnya ikut terpotong yang sudah mendapat sertifikasi," tutur politisi Partai Hanura itu.
Dadang menambahkan, pihaknya akan mendalami data dari Kemendikbud yang membenarkan adanya pemotongan anggaran dengan data dari daerah.
Sehingga, jangan sampai penundaan kucuran dana tersebut berdampak pada tidak dibayarkannya tunjangan guru karena ada kesalahan analisa data.
"Terutama setelah ada syarat bahwa pencairan sertifikasi bagi guru honor yang mengajar di sekolah milik pemerintah disyaratkan SK Bupati," kata Dadang.
"Maka banyak guru yang tidak bisa memenuhi itu, karena rata-rata bupati tidak mau membuat SK hingga tunjangannya tidak bisa dicairkan. Padahal sebelumnya bisa cair karena belum ada syarat itu," ucapnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya menuturkan, penundaan pengucuran tunjangan profesi guru dilakukan setelah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan penelusuran anggaran atas dana transfer ke daerah tahun anggaran 2016.