Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 23/08/2016, 05:38 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Internasional dari Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana mengingatkan pemerintah untuk berhati-hati dalam menindaklanjuti kasus dwi-kewarganegaraan Arcandra Tahar, yang sempat diangkat sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

Arcandra dicopot setelah diketahui memiliki paspor Amerika Serikat.

Hikmahanto mengatakan, pemerintah harus menjelaskan rumor yang menyebutkan bahwa Arcandra akan kembali diangkat sebagai menteri ketika sudah berstatus WNI.

Rencananya, pengurusan status WNI bagi Arcandra akan dipercepat.

"Pemerintah saya kira harus berhati-hati. Selesaikan rumor bahwa kalau Arcandra jadi WNI akan diangkat jadi menteri lagi," kata Hikmahanto pada acara "Satu Meja", yang ditayangkan Kompas TV, Senin (22/8/2016) malam.

Ia menekankan, pejabat publik harus WNI karena merupakan personifikasi negara.

"Untuk Arcandra ini, masalahnya dia didudukkan dalam jabatan publik. Kita berharap sesuai UU Kementerian, yang menduduki jabatan publik adalah WNI. Apakah masalah kewarganegaraan ini sudah disampaikan ke Presiden? Tidak boleh ada pernyataan dia tidak tahu soal aturan kewarganegaraan ini," lanjut dia.

"Tidak boleh ditolerir, orang masuk jabatan publik dua kewarganegaraan," kata Hikmahanto.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Freddy Harris juga menyatakan sepakat bahwa terkait aturan dwi-kewarganegaraan, jika dibahas dalam revisi UU No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, tidak berlaku bagi pejabat publik.

"Revisi UU Kewarganegaraan itu inisiatif DPR. Posisi pemerintah sedang mengkaji. Saya sepakat yang duduk di jabatan publik harus WNI," kata Freddy.

Ajak WNI bertalenta kembali ke Tanah Air

Hikmahanto juga menyoroti mencuatnya wacana dwi-kewarganegaraan karena banyaknya warga negara Indonesia berprestasi yang berkiprah di luar negeri.

Menurut dia, jika kelonggaran soal kewarganegaraan diberikan untuk menarik mereka kembali ke Indonesia, pemerintah harus mempersiapkannya dengan matang.

Hikmahanto mengatakan, mereka yang memilih berkarya di luar negeri karena alasan kelengkapan fasilitas dan sarana prasarana yang mendukung keilmuan dan penelitian dalam bidang yang ditekuninya.

"Talenta itu penting, sepanjang pemerintah bisa menyediakan sarana dan fasilitas. Teman-teman saya yang lulus dari universitas luar, mau kembali ke sini, sarana tidak ada. Kalau mereka terfasilitasi, tidak masalah," kata Hikmahanto.

Halaman:


Terkini Lainnya

Ketua Dewas KPK Sebut Laporan Ghufron ke Albertina Mengada-ada

Ketua Dewas KPK Sebut Laporan Ghufron ke Albertina Mengada-ada

Nasional
Revisi UU MK yang Kontroversial, Dibahas Diam-diam padahal Dinilai Hanya Rugikan Hakim

Revisi UU MK yang Kontroversial, Dibahas Diam-diam padahal Dinilai Hanya Rugikan Hakim

Nasional
MK Akan Tentukan Lagi Status Anwar Usman dalam Penanganan Sengketa Pileg

MK Akan Tentukan Lagi Status Anwar Usman dalam Penanganan Sengketa Pileg

Nasional
Sidang Putusan Praperadilan Panji Gumilang Digelar Hari Ini

Sidang Putusan Praperadilan Panji Gumilang Digelar Hari Ini

Nasional
Mati Suri Calon Nonpartai di Pilkada: Jadwal Tak Bersahabat, Syaratnya Rumit Pula

Mati Suri Calon Nonpartai di Pilkada: Jadwal Tak Bersahabat, Syaratnya Rumit Pula

Nasional
Anak SYL Minta Uang Rp 111 Juta ke Pejabat Kementan untuk Bayar Aksesori Mobil

Anak SYL Minta Uang Rp 111 Juta ke Pejabat Kementan untuk Bayar Aksesori Mobil

Nasional
PKB Mulai Uji Kelayakan dan Kepatutan Bakal Calon Kepala Daerah

PKB Mulai Uji Kelayakan dan Kepatutan Bakal Calon Kepala Daerah

Nasional
SYL Mengaku Tak Pernah Dengar Kementan Bayar untuk Dapat Opini WTP BPK

SYL Mengaku Tak Pernah Dengar Kementan Bayar untuk Dapat Opini WTP BPK

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Lembaga Penyiaran Berlangganan Punya 6 Kewajiban

Draf RUU Penyiaran: Lembaga Penyiaran Berlangganan Punya 6 Kewajiban

Nasional
Draf RUU Penyiaran Wajibkan Penyelenggara Siaran Asing Buat Perseroan

Draf RUU Penyiaran Wajibkan Penyelenggara Siaran Asing Buat Perseroan

Nasional
Draf RUU Penyiaran Atur Penggabungan RRI dan TVRI

Draf RUU Penyiaran Atur Penggabungan RRI dan TVRI

Nasional
[POPULER NASIONAL] 'Curhat' Agus Rahardjo saat Pimpin KPK | Banjir Bandang di Sumbar Tewaskan Lebih dari 40 Orang

[POPULER NASIONAL] "Curhat" Agus Rahardjo saat Pimpin KPK | Banjir Bandang di Sumbar Tewaskan Lebih dari 40 Orang

Nasional
Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Nasional
KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com