Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebijakan yang Telah Dibuat Arcandra Tahar Dianggap Perlu Ditinjau Ulang

Kompas.com - 22/08/2016, 15:21 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Anggota Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APTHN-HAN), Bivitri Susanti, meminta Presiden Joko Widodo mengkaji dan menetapkan ulang kebijakan yang telah dibuat mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar.

Hal itu perlu dilakukan untuk menghindari timbulnya konflik hukum baru di kemudian hari.

"Sebaiknya diperbarui dan ditetapkan kembali untuk disesuaikan dengan hukum dan dasar kewenangan yang berlaku secara sah," kata Bivitri saat menyampaikan keterangan di Kantor MMD Initiative, Jakarta, Senin (22/8/2016).

Keputusan itu, kata dia, terutama apabila menyangkut tindakan hukum yang sifatnya sepihak, seperti promosi orang atau mengangkat pembantu di kementerian.

Kebijakan itu perlu dievaluasi terutama untuk mengetahui motif di balik pengangkatan tersebut. Jika tidak ada persoalan, maka kebijakan yang telah dibuat dapat dilanjutkan.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal PP APTHN-HAN Himawan Estu Bagijo mengatakan, untuk kebijakan yang sifatnya hukum publik seperti perizinan, dapat tetap berlaku sepanjang tidak ada permasalahan yang ditemukan di dalam pengambilan kebijakan.

"Tapi jika dimohon, apabila semua prosedur sudah benar secara hukum (dapat dilanjutkan). Dalam hal kemudian ditemukan (kesalahan) harus dibatalkan," ujarnya.

Arcandra dicopot Presiden Joko Widodo setelah menjabat sebagai Menteri ESDM selama 20 hari.

(Baca: Hanya 20 Hari, Arcandra Tahar Tercatat sebagai Menteri Paling Singkat Menjabat)

Pencopotan itu dilakukan menyusul langkah Arcandra mengantongi paspor ganda, Indonesia dan Amerika Serikat.

(Baca juga: Revisi UU Migas hingga Izin Ekspor Freeport, Ini Perjalanan Arcandra dalam 20 Hari)

Kompas TV Pengembalian Arcandra Jadi WNI Tengah Dikaji
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Nasional
Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Nasional
Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Nasional
Dilema Prabowo Membawa Orang 'Toxic'

Dilema Prabowo Membawa Orang "Toxic"

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Nasional
Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com