Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkait Permohonan Kewarganegaraan, DPR Minta Pemerintah Jelaskan Jasa-jasa Arcandra

Kompas.com - 21/08/2016, 18:36 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tengah memproses status warga negara mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arcandra Tahar.

Proses tersebut juga memerlukan dukungan dari Dewan Perwakilan Rakyat. Terkait hal tersebut, anggota Komisi III, Masinton Pasaribu, meminta pemerintah mempersiapkan diri untuk dapat menjelaskan jasa-jasa Arcandra kepada Indonesia agar DPR mampu memberikan pertimbangan terkait pemberian status WNI bagi Arcandra.

"Tentu pemerintah harus menjelaskan jasa-jasa dari seseorang yang akan diberikan kewarganegaraan Indonesia itu. Kemudian, alasan kepentingan negara harus dijelaskan detail dan sejelas-jelasnya kepada DPR," tutur Masinton seusai acara diskusi di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (21/8/2016).

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan yang menyatakan bahwa orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi status kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Adapun sisi urgensi pemberian kembali status WNI tersebut, menurut Masinton, merupakan penilaian subyektif pemerintah.

Hal tersebut bisa saja dikatakan penting jika pemerintah menganggap pikiran, ide, dan temuan-temuan Arcandra bisa diaplikasikan untuk kepentingan negara.

"Nah, itu yang akan kami bahas nanti di Komisi III untuk memberikan pertimbangan persetujuan atau penolakan. Namun, dari dalam dinamika kami, tentu memang alasan kepentingan negara inilah yang bisa dijadikan dasar untuk mempercepat pemberian status kewarganegaraan Arcandra sebagai WNI," kata politisi PDI Perjuangan itu.

Pihak Komisi III DPR masih menunggu surat dari pemerintah terlebih dahulu terkait permintaan proses kewarganegaraan Arcandra.

"Sampai sekarang belum masuk. Paling kami bahas wacana-wacana yang berkembang saja dulu," ujarnya.

Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo menegaskan, pihaknya siap memproses permohonan kewarganegaraan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arcandra Tahar, jika Presiden Joko Widodo atas nama pemerintah mengajukannya ke DPR untuk meminta pertimbangan.

"DPR menyambut baik dan akan segera memproses," kata Bambang melalui keterangan tertulis, Kamis (18/8/2016).

Proses pemberian kewarganegaraan Arcandra, kata politisi Golkar itu, tak jauh berbeda dengan proses naturalisasi terhadap sejumlah pemain bola.

"Tak jauh beda dengan naturalisasi sejumlah pemain sepak bola, seperti Christian Gonzales dan Irfan Bachdim, serta pemberian status WNI kepada mantan pimpinan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Hasan Tiro, beberapa tahun lalu," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com