Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ceramah Arcandra Tahar di Masjid Al Azhar

Kompas.com - 16/08/2016, 19:06 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Hari pertama setelah dicopot Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arcandra Tahar sempat mengisi kegiatannya di masjid.

Ia diminta mengisi ceramah agama di Masjid Al Azhar, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (16/8/2016) siang.

"Baru tadi aja sekali ceramah. Jadi, sehabis salat zuhur tadi saya diminta kultum, kuliah tujuh menit. Tak tahunya... tadi enggak tahu berapa menit?" ujar Arcandra.

Adalah mantan Menteri Perindustrian Fahmi Idris selaku pengurus masjid yang memperkenalkan dan memintanya memberikan ceramah ke jamaah.

Mengenakan kemeja batik lengan panjang dengan corak krem dan biru, Arcandra mengambil posisi di atas mimbar yang dikerumuni jamaah masjid.

Arcandra pembuka ceramahnya tentang apa yang menimpanya saat ini. Ia menyebut semua yang terjadi bukan sebagai cobaan tapi sudah bagian dari takdir Allah SWT.

Lantas, ia menyampaikan tentang pengalaman dan integritasnya sebagai muslim selama tinggal di Amerika Serikat.

Dalam ceramah tersebut, beberapa anggota jamaah sempat berdiskusi dengan memberikan pertanyaan kepada Arcandra tentang materi ceramahnya.

Bahkan, seorang jamaah sempat memberikan pertanyaan seloroh tentang bagaimana cerita sehingga dia bisa menjadi menteri dan kembali ke Tanah Air. Pertanyaan tersebut mengundang tawa kecil sebagian jemaah lainnya.

Selama 20 tahun tinggal di AS untuk kuliah master dan doktor di Texas A&M University dan membangun karirnya di bidang perminyakan, Arcandra memang aktif di organisasi keagamaan Islamic Family Academy (IFA). IFA merupakan lembaga pendidikan keislaman bagi keluarga muslim di  di Houston, Texas, AS.

Arcandra rela meninggalkan posisinya sebagai President Petroneering saat dipilih menjadi Menteri ESDM oleh Presiden Jokowi. Namun, baru melaksanakan tugas 20 hari, jabatannya dicopot setelah tersandung kasus kewarganegaraan ganda.

Ia diketahui menjadi warga negara AS atas kemauan sendiri. Sesuai undang-undang, konsekuensinya ia harus kehilangan kewarganegaraan Indonesia meskipun akan diputuskan melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Namun, hukum AS juga mengatur bahwa hak warga negara hilang jika seseorang menjadi pejabat politik negara lain. Status kewarganegaraan Arcandra kini masih menjadi sorotan.(Abdul Qodir)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gerindra: Jangan Harap Kekuasaan Prabowo Jadi Bunker Buat Mereka yang Mau Berbuat Buruk

Gerindra: Jangan Harap Kekuasaan Prabowo Jadi Bunker Buat Mereka yang Mau Berbuat Buruk

Nasional
Ogah Jawab Wartawan Soal Kasus TPPU, Windy Idol: Nyanyi Saja Boleh Enggak?

Ogah Jawab Wartawan Soal Kasus TPPU, Windy Idol: Nyanyi Saja Boleh Enggak?

Nasional
Prabowo Janji Rekam Jejak di Militer Tak Jadi Hambatan saat Memerintah

Prabowo Janji Rekam Jejak di Militer Tak Jadi Hambatan saat Memerintah

Nasional
Laksma TNI Effendy Maruapey Dilantik Jadi Direktur Penindakan Jampidmil Kejagung

Laksma TNI Effendy Maruapey Dilantik Jadi Direktur Penindakan Jampidmil Kejagung

Nasional
Prabowo Klaim Bakal Tepati Janji Kampanye dan Tak Risau Dikritik

Prabowo Klaim Bakal Tepati Janji Kampanye dan Tak Risau Dikritik

Nasional
Pengacara Gus Muhdlor Sebut Akan Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan Usai Mencabut

Pengacara Gus Muhdlor Sebut Akan Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan Usai Mencabut

Nasional
Prabowo Akui Demokrasi Indonesia Melelahkan tetapi Diinginkan Rakyat

Prabowo Akui Demokrasi Indonesia Melelahkan tetapi Diinginkan Rakyat

Nasional
Tanggapi Wacana Penambahan Kementerian, PDI-P: Setiap Presiden Punya Kebijakan Sendiri

Tanggapi Wacana Penambahan Kementerian, PDI-P: Setiap Presiden Punya Kebijakan Sendiri

Nasional
BNPB: Total 43 Orang Meninggal akibat Banjir di Sumatera Barat

BNPB: Total 43 Orang Meninggal akibat Banjir di Sumatera Barat

Nasional
Megawati Kunjungi Pameran Butet, Patung Pria Kurus Hidung Panjang Jadi Perhatian

Megawati Kunjungi Pameran Butet, Patung Pria Kurus Hidung Panjang Jadi Perhatian

Nasional
PDI-P Bentuk Komisi Bahas Posisi Partai terhadap Pemerintahan Prabowo

PDI-P Bentuk Komisi Bahas Posisi Partai terhadap Pemerintahan Prabowo

Nasional
Pengacara Tuding Jaksa KPK Tak Berwenang Tuntut Hakim Agung Gazalba Saleh

Pengacara Tuding Jaksa KPK Tak Berwenang Tuntut Hakim Agung Gazalba Saleh

Nasional
Sekjen PDI-P: Bung Karno Tidak Hanya Milik Rakyat Indonesia, tapi Bangsa Dunia

Sekjen PDI-P: Bung Karno Tidak Hanya Milik Rakyat Indonesia, tapi Bangsa Dunia

Nasional
Pejabat Kementan Mengaku Terpaksa “Rogoh Kocek” Pribadi untuk Renovasi Kamar Anak SYL

Pejabat Kementan Mengaku Terpaksa “Rogoh Kocek” Pribadi untuk Renovasi Kamar Anak SYL

Nasional
Sebut Ada 8 Nama untuk Pilkada Jakarta, Sekjen PDI-P: Sudah di Kantongnya Megawati

Sebut Ada 8 Nama untuk Pilkada Jakarta, Sekjen PDI-P: Sudah di Kantongnya Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com