Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 15/08/2016, 18:50 WIB

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla harus menjelaskan status kewarganegaraan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar terkait tuduhan bahwa yang bersangkutan sudah menjadi warga negara Amerika Serikat sejak Maret 2012.

Pakar hukum tata negara Refly Harun saat dihubungi, Sabtu (13/8/2016), menuturkan, pemerintah perlu segera mengumumkan secara jelas terkait status kewarganegaraan Arcandra agar tidak membuat kekisruhan di ruang publik.

Ia menambahkan, hukum di Indonesia hanya memperbolehkan individu memiliki satu kewarganegaraan.

”Kalau info tersebut benar, Arcandra harus memilih kewarganegaraannya,” ujar dia.

Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia menyebutkan, warga negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan di antaranya memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri, tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain.

(Baca: Arcandra: Beri Saya Ruang untuk Bekerja...)

Hilangnya status WNI disebutkan juga karena permohonannya sendiri karena yang bersangkutan berusia 18 tahun atau sudah menikah, bertempat tinggal di luar negeri.

Seseorang dinyatakan hilang kewarganegaraan RI dan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan karena masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin, sukarela masuk dalam dinas negara asing, serta secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut, tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing.

Selain itu, kewarganegaraan hilang jika mempunyai paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain; atau bertempat tinggal di luar wilayah negara RI selama lima tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya tetap menjadi WNI sebelum jangka waktu 5 tahun itu berakhir, dan setiap 5 tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi WNI kepada perwakilan RI.

Masih bisa jadi menteri

Namun, menurut Refly, jika status Arcandra telah menerima warga negara asing (WNA), misalnya Amerika Serikat, bukan berarti ia tidak bisa melanjutkan kariernya sebagai Menteri ESDM.

”Kalau isu tersebut benar dan terkonfirmasi dengan informasi dari pemerintah, Presiden Jokowi tetap bisa menjadikan Arcandra sebagai menteri,” paparnya.

(Baca: Wiranto: Menteri Arcandra Sudah Lepas Status Kewarganegaraan AS)

Jalan keluarnya, kata Refly, dengan memberhentikannya sementara, lalu mempercepat pengurusan Arcandra untuk kembali jadi WNI. Dengan demikian, dia dapat diangkat kembali sebagai salah satu anggota kabinet.

”Ini langkah alternatif karena pemilihan menteri adalah hak prerogatif Presiden,” ujar Refly.

Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanuddin, yang membidangi masalah pertahanan, intelijen, dan luar negeri, juga berharap pemerintah segera menjelaskan tuduhan tersebut karena reputasi dan integritas pemerintah dipertaruhkan.

Bahkan, Kabinet Kerja yang belum sebulan umurnya dilantik Presiden Jokowi di Istana Negara dapat terusik soliditasnya.

”Penjelasan pemerintah tentu dilakukan setelah Kementerian Hukum dan HAM yang berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal RI di AS sudah selesai meneliti dan memverifikasi status kewarganegaraan Arcandra di AS,” ujar Hasanuddin.

Hal senada disampaikan anggota Komisi VII DPR yang menangani sektor ESDM, Ramson Siagian. Menurut dia, meskipun ada penjelasan dari Konsulat Jenderal RI Houston bahwa Arcandra masih berstatus WNI dan memiliki paspor Indonesia, Arcandra harus menjelaskan kepada publik.

Halaman:


Terkini Lainnya

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tesenyum lalu Tertawa

Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tesenyum lalu Tertawa

Nasional
Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Nasional
Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Nasional
Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Nasional
Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Nasional
PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

Nasional
Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Nasional
Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Nasional
Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Nasional
PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

Nasional
Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com