Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkes Didesak Berikan Sanksi terhadap RS Pengguna Vaksin Palsu

Kompas.com - 13/08/2016, 19:30 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mendesak Kementerian Kesehatan secara terbuka memberikan sanksi tegas kepada rumah sakit yang terbukti menggunakan vaksin palsu.

Kemenkes juga harus mengevaluasi pengendalian mutu pelayanan kefarmasian dan meninjau kembali kebijakan terkait pengawasan pengadaan vaksin agar kasus serupa tidak terulang.

Staf Divisi Advokasi Ekonomi dan Sosial Kontras, Rivanlee, mengatakan bahwa dari hasil pemantauan dan penyelidikan di Rumah Sakit Harapan Bunda, diketahui RS tersebut tidak memiliki standar baku dalam mekanisme pembayaran atas pelayanan dan pembelian vaksin.

(Baca: Produsen Vaksin Palsu Dikenakan Pasal Pencucian Uang)

"Kami menemukan tidak adanya standar baku pembayaran pemberian vaksin palsu, ada empat modus bukti pembayaran dalam transaksi vaksin," ujar Rivanlee saat memberikan keterangan di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (13/8/2016).

Rivanlee menuturkan empat temuan hasil penyelidikan tersebut yaitu, bukti pembayaran resmi di kasir, bukti pembayaran di ruang pemeriksaan dengan kwitansi tidak resmi, bukti pembayaran di ruang pemeriksaan dengan kwitansi berkop RS Harapan Bunda dan bertandatangan dokter.

Selain itu Kontras juga menemukan fakta bahwa beberapa keluarga korban tidak diberikan bukti pembayaran atas vaksin tersebut.

"Hal ini membuktikan bahwa secara administrasi terdapat kelalaian pihak RS dalam mengawasi pengadaan dan pembelian vaksin," kata Rivanlee.

(Baca: RS Harapan Bunda, Kemenkes, BPOM, dan Dokter M Mangkir dari Sidang Kasus Vaksin)

Rivanlee menjelaskan, pasal 46 Undang-Undang No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit menyatakan bahwa pihak RS dapat dijatuhi sanksi administratif berupa teguran, teguran tertulis, tidak diperpanjang izin operasionalnya, pemberlakuan denda dan pencabutan izin.

Rivanlew juga mendesak pihak RS Harapan Bunda untuk menyampaikan alur pengadaan vaksin kepada publik serta bertanggungjawab sepenuhnya kepada para korban vaksin dengan memberikan ganti rugi dan asuransi kesehatan bagi para korban.

Berdasarkan rilis Bareskrim Polri dan Kementerian Kesehatan, RS Harapan Bunda merupakan salah satu dari 14 RS yang terindikasi menggunakan vaksin palsu.

Bareskrim juga telah menetapkan tersangka seorang dokter yang berpraktek di RS tersebut sekaligus menetapkan 44 orang pasiennya sebagai korban vaksin palsu.

Sanksi

Sebelumnya, Menteri Kesehatan, Nila Djuwita Anfasa Moeloek berjanji akan memberikan sanksi tegas kepada fasilitas kesehatan yang terbukti memberikan vaksin palsu.

"Sanksi (faskes) bisa sampai pencabutan izin operasional. Oknum bisa kena sanksi administrasi sampai sanksi pidana," ujar Nila di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/7/2016).

Kompas TV Usut Tuntas Vaksin Palsu! - Berkas Kompas Episode 230 Bagian 3

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Nasional
Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com