Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi PP Remisi Dianggap Jadi "Karpet Merah" Koruptor, Ini Penjelasan Menteri Yasonna

Kompas.com - 11/08/2016, 20:54 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly meluruskan polemik yang muncul atas rencana pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Yasonna membenarkan, pemerintah ingin merevisi PP itu. Alasan pertama, PP itu dianggap bertentangan dengan Undang -Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Kedua, pembuatan PP itu tidak melalui syarat prosedur formal, salah satunya dikaji pakar terlebih dahulu. Pokok yang akan direvisi dalam PP itu adalah pemberian remisi bagi seluruh terpidana, sesuai dengan yang tertuang di dalam UU Nomor 12 Tahun 1995 tersebut.

"Intinya kami harus meletakkan keadilan bagi semuanya. Tapi prosedurnya harus jadi satu. Kedua jangan sampai (PP) itu bertentangan dengan undang-undang yang di atasnya. Itu saja," ujar Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis (11/8/2016).

(Baca: Remisi Koruptor Dipermudah)

Dalam PP itu sebelumnya, terpidana kasus tindak pidana khusus harus memenuhi sejumlah syarat tambahan, termasuk menjadi justice collaborator. Tindak pidana khusus yang dimaksud yakni korupsi, narkoba, terorisme, hingga kejahatan transnasional.

Dengan adanya revisi PP ini, Yasonna mendorong supaya tidak ada diskriminasi persyaratan bagi semua terpidana. 

Dia menolak jika dianggap revisi PP ini menjadi 'karpet merah' bagi koruptor untuk bebas lebih cepat. Yasonna menyatakan, revisi PP itu mendorong agar prosedur pemberian remisi bagi seluruh narapidana dibuat menjadi satu pintu, yakni melalui Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).

(Baca: KPK Tak Setuju Remisi Koruptor Dipermudah)

TPP-lah yang nanti menilai berapa remisi yang didapatkan oleh seorang narapidana. TPP terdiri dari perwakilan Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ahli psikologi dan sebaginya.

Yasonna memastikan, TPP akan tetap ketat dalam pemberian remisi bagi terpidana perkara-perkara kejahatan luar biasa.

"Ya sudah pastilah (akan mempersulit remisi), namanya juga extraordinary crime

Kompas TV Koruptor Layak Diberikan Remisi? - Aiman


. Pastilah itu. Memangnya kami mau akan kasih begitu saja? Memangnya kami ini tukang kasih, kasih?" ujar Yasonna.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com