Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Produsen Vaksin Palsu Dikenakan Pasal Pencucian Uang

Kompas.com - 11/08/2016, 20:27 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengenakan pencucian uang terhadap para produsen vaksin palsu yang telah ditetapkan menjadi tersangka.

Mereka diduga menggunakan uang hasil produksi vaksin palsu untuk membeli sejumlah aset seperti tanah, kendaraan, dan rumah.

"Semua pembuatnya kami kenakan pencucian uang," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya dalam diskusi di Jakarta, Kamis (11/8/2016).

Para produsen itu yakni pasangan suami istri Syafrizal dan Iin Suliastri, pasangan Agustina dan Hidayat Abdurrahman, Nuraini, serta Agus Priyanto. Namun, Agung belum dapat memastikan nilai pencucian uang mereka.

"Saya belum bisa menyimpulkan menilai barang-barang berharganya," kata Agung.

(Baca: YLKI Menduga Ada Mafia Vaksin Palsu di Indonesia)

Agung mengatakan, penyidik telah mengajukan surat permintaan izin kepada pengadilan untuk melakukan penyitaan. Jika sudah mendapatkan izin, harta benda mereka yang disita berkaitan dengan kasus vaksin akan disita.

"Tentunya kami harus terus melengkapi persyaratan untuk penyitaan terhadap benda yang tidak bergerak," kata Agung.

Penyidik sebelumnya telah memblokir rekening para tersangka kasus ini. Pemblokiran dilakukan untuk melihat adanya transaksi mencurigakan terkait vaksin palsu.

Bareskrim Polri telah melimpahkan empat berkas perkara kasus vaksin palsu ke Kejaksaan Agung. Agung mengatakan, saat ini berkas itu masih dikaji oleh jaksa penuntut umum.

(Baca: Kepala Rumah Sakit Jadi Tersangka Kasus Vaksin Palsu)

Sebanyak 25 tersangka terdiri dari produsen, distributor, pengumpul botol, pencetak label vaksin, bidan, dan dokter. Mereka dibagi ke dalam empat berkas untuk memudahkan dalam penuntutan dan persidangan.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 47 saksi dari berbagai pihak, mulai dari distributor vaksin, perawat, hingga dokter.

Penyidik juga telah mendengar keterangan dari tujuh ahli pidana, ahli perlindungan konsumen, dan juga dari Kementerian Kesehatan serta Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Kompas TV Usut Tuntas Vaksin Palsu! - Berkas Kompas Episode 230 Bagian 3
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com