Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TNI Selidiki Oknum Tentara yang Bantu Freddy Budiman Selundupkan Narkoba

Kompas.com - 04/08/2016, 21:13 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo menegaskan pihaknya telah membentuk tim untuk menyelidiki keterlibatan oknum tentara yang terlibat jaringan peredaran narkoba.

Hal tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti keterangan koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar yang mengaku menyampaikan cerita Freddy Budiman, gembong narkoba yang telah dieksekusi mati, akhir pekan lalu.  

Selain itu, TNI juga menjalankan instruksi Presiden Joko Widodo yang meminta apa yang disampaikan Haris jadi bahan koreksi diri aparat.

(Baca: Jokowi Minta "Curhat" Freddy Budiman Jadi Koreksi Diri Aparat)

"Sekarang saya sudah punya tim untuk menyelidiki keterlibatan oknum TNI dalam jaringan peredaran narkoba. Saya akan lakukan kerja sama dengan kepolisian lebih intensif lagi," ujar Gatot saat ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (4/8/2016).

Gatot menuturkan tim tersebut sedang menelusuri identitas oknum TNI berpangkat bintang dua yang disebut Haris membantu Freddy menyelundupkan narkoba.

Namun ia mengakui proses tersebut masih mengalami kendala karena Haris atau Freddy tidak menyebut nama jenderal tersebut.

"Sekarang tim masih bekerja, tapi ya mentok. Kalau pangkat bintang dua berarti kan Pangdam. Jelas kalau Pangdam pasti dikawal voorijder. Kami akan telusuri itu," kata Gatot.

Upaya penyelidikan pun tidak hanya difokuskan pada keterangan dari Freddy Budiman. Gatot menjelaskan, penelusuran tim penyelidik juga dilakukan terhadap oknum mantan tentara yang pernah terlibat jaringan pengedar.

Gatot mengakui bahwa ada oknum anggota TNI yang pernah terlibat jaringan bisnis peredaran narkoba. Menurut Gatot, pelaku tindakan kejahatan yang melawan hukum, seperti pada kasus narkoba, akan selalu mencoba mendekati aparat penegak hukum termasuk TNI.

(Baca: Panglima TNI Akui Pernah Ada Oknum Tentara dalam Jaringan Peredaran Narkoba)

Hal tersebut dilakukan agar bisnis ilegal yang mereka jalankan tidak mudah terbongkar. Pada tahun 2013, pengadilan militer menjatuhkan vonis kepada anggota Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI, Serma Supriadi dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.

Supriadi terbukti terlibat memuluskan impor 1.412.476 butir ekstasi yang dilakukan Fredy Budiman. Freddy mengimpor barang terlarang tersebut dari Pelabuhan Lianyung, Shenzhen, China pada 8 Mei 2012.

"Namanya tim kan apapun akan dicari. Termasuk ada sersan yang sudah kami hukum. Kami akan telusuri dari bawah," ungkap Gatot.

"Sampai kapanpun kalau tidak ada kepastian TNI akan selalu dicap bekerjasama dengan gembong narkoba," tambahnya.

Kompas TV Soal Pernyataan Haris Azhar, BNN: Kita Butuh Alat Bukti
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Nasional
MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

Nasional
Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Nasional
Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com